Batam – Dalam Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau yang digelar pada hari Senin, 21 Mei 2018, pukul 10.00 WIB di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Riau di Pulau Dompak, Tanjungpinang, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran (TA) 2017 kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan Gubernur Kepulauan Riau. LHP diserahkan secara langsung oleh Anggota V BPK RI, Isma Yatun, kepada Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak, dan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.
LHP atas Laporan Keuangan Provinsi Kepulauan Riau TA 2017 merupakan LHP atas pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau TA 2017. Penyampaian LHP merupakan amanat Pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. BPK menyampaikan LHP atas Laporan Keuangan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya. Pada tingkat provinsi, LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diperiksa oleh BPK diserahkan kepada DPRD dan Gubernur, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
Dalam pidatonya, Anggota V BPK menyampaikan bahwa pemeriksaan keuangan dilakukan oleh BPK dengan tujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) terkait apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Dengan demikian opini bukan merupakan jaminan terhadap ketiadaan penyimpangan atau kecurangan di dalam laporan keuangan pemerintah.
Meski demikian, lanjut Anggota V dalam pidato sambutannya, jika pemeriksa dalam pelaksanaan pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran lainnya terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berpotensi atau terindikasi menimbulkan kerugian negara, maka hal ini akan diungkap dalam LHP. Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan, temuan-temuan yang diungkap dalam LHP tersebut tidak berpengaruh langsung terhadap kewajaran atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau TA 2017.
Dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau TA 2017, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (why)