Batam – Sehubungan dengan telah diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2019, Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka konsultasi dan diskusi tentang tindak lanjut terhadap rekomendasi LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Kepri ke BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis, 4 Juni 2020 pukul 09.00 WIB dan bertempat di Ruang Rapat Lantai 4, Gedung BPK Kepri di Jalan Raja Isa, Batam Center, Kota Batam. Kunjungan kerja tersebut merupakan salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dari DPRD Provinsi Kepri terhadap Pemprov Kepri.
Kunjungan kerja kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak. Selain Ketua DPRD, hadir juga beberapa anggota DPRD seperti, Wakil Ketua DPRD, Hari Cahyono, Anggota DPRD, Asmin Patros, Irwansyah dan Ririn Warsiti. Menurut Jumaga, kunjungan ini selain untuk menjalankan fungsi pengawasan DPRD, juga dalam rangka menjalankan salah satu tugas Badan Anggaran DPRD, yaitu membahas laporan realisasi dan perkiraan realisasi yang berkaitan dengan APBD. Untuk itu Badan Anggaran merasa perlu mendapatkan informasi dan penjelasan yang lebih detail terkait tindak lanjut terhadap rekomendasi LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2019.
Kunjungan kerja diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Kepri, Widhi Widayat, didampingi oleh Kepala Subauditorat BPK Kepri, Azhar, Pemeriksa Madya pada BPK Kepri, Koko Adi Sukmono dan Pemeriksa Pertama pada BPK Kepri, Kukuh Pambudi. Dalam sambutannya, Widhi Widayat menyampaikan apresiasinya atas perhatian Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepri terhadap hasil pemeriksaan BPK dan berharap agar hasil diskusi antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepri dengan BPK Kepri dapat memberikan manfaat, khususnya kepada pihak-pihak yang hadir dan umumnya bagi masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam diskusi yang berlangsung dalam waktu kurang lebih 90 menit tersebut, para anggota dewan menyampaikan beberapa pertanyaan terkait hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2019, antara lain mengenai tindak lanjut atas temuan pemeriksaan pada tahun-tahun sebelumnya, kemudian terkait permasalahan kurang pungut atas tarif retribusi Izin Usaha Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri dan permasalahan belum dapatnya Pemprov Kepri melaksanakan kewenangan pemungutan Retribusi Jasa Labuh dan Penggunaan Perairan. Menjawab pertanyaan para anggota dewan, Widhi menyampaikan bahwa temuan pemeriksaan pada LHP tahun-tahun sebelumnya tidak diungkapkan lagi pada hasil pemeriksaan tahun berjalan dan BPK terus memantau perkembangan tindak lanjutnya.
Selanjutnya berkenaan dengan masalah kurang pungut tarif retribusi Izin Usaha Perikanan dan masalah kewenangan pemungutan Retribusi Jasa Labuh dan Penggunaan Perairan maka BPK telah memberikan rekomendasi yang seharusnya langsung ditindaklanjuti oleh Pemprov Kepri, meskipun harus melalui proses yang cukup panjang. Oleh karena itu, lanjut Widhi, peran DPRD Provinsi Kepri sangat penting untuk mengawal dan memastikan Pemprov Kepri menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan hingga tuntas. (eko)