Wabup Ngesti Yuni: Kadinkes Natuna Langgar Aturan Perjalanan Dinas

Natuna – Perjalanan dinas Kepala Dinas Kesehatan Natuna Rizal Rizaldi ke Tanjungpinang jelang Lebaran lalu menuai kontroversi. Rizal diketahui meneken sendiri surat perintah tugas.

Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti menilai Rizal tidak memberikan contoh yang baik kepada sesama ASN dan juga masyarakat.

Menurut Ngesti, Rizal telah melanggar aturan. Salah satu sorotan Ngesti adalah surat perintah tugas yang diteken oleh Rizal sendiri.

“Untuk level kepala dinas yang menandatangani adalah pimpinan yaitu bupati, wakil bupati, sekretaris daerah atau asisten bupati, jadi tidak ada yang namanya kepala dinas membuat SPT yang ditandatangani sendiri. Apalagi saat itu Bupati berada di tempat,” tegas Ngesti kepada Batamnews, pekan ini.

Ngesti menyebut aturan yang dilanggar Rizal adalah Peraturan Bupati Natuna nomor 36 tahun 2017 pasal 4 ayat 7 dan 8 terkait perjalanan dinas pejabat.

Seluruh Kepala SKPD yang berhak menandatangani SPT adalah pimpinan yaitu bupati dan wakil bupati. Sementara untuk bawahan kepala dinas, yang menandatangani adalah kepala dinas masing-masing.

Ngesti berpendapat jika alasan perjalanan tersebut adalah konsultasi, koordinasi dan mengambil Alat Pelindung Diri (APD) seperti yang disebutkan dalam SPT, hal itu merupakan alasan yang tidak bijak.

“Dalam kondisi pandemi saat ini, untuk konfirmasi dan konsultasi bisa dilakukan melalui video call, telepon atau yang lainnya, tidak harus kita mengambil risiko dengan pergi ke provinsi yang notabene merupakan daerah zona merah. Saya sebagai ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Natuna, banyak mendapat  bantuan APD dari provinsi dan pusat yang kita terima, tapi tidak mesti saya harus jemput ke sana kan,” tutur Ngesti.

Ngesti menduga ada alasan lain di balik perjalanan dinas yang dilakukan oleh Rizal ke Tanjungpinang.

“Karena ke saya pribadi selaku pimpinan, yang bersangkutan tidak ada konfirmasi ataupun pemberitahuan terkait perjalanan dinas yang dilakukan.” pungkas Ngesti.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Natuna, Hikmat Aliansyah saat dikonfirmasi menyebut Rizal hingga 28 Mei belum ada di Natuna dan masih berada di Tanjungpinang. (Yan)

Editor       : Dodo