Tanjungpinang – Sidang kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Kota Batam yang melibatkan mantan Kadishub Batam, Rustam Efendi dan mantan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Batam, Heriyanto, masih bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Dalam sidang yang digelar Kamis (22/7), Pengadilan Tipikor Tanjungpinang memberikan kesempatan kepada Rustam Efendi dan Hariyanto untuk menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan 4,5 tahun pidana penjara.
Adapun pledoi itu disampaikan agar ada keringanan hukuman.
”Untuk sidang hari ini (kemarin, red) agendanya pledoi dari terdakwa,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam yang merangkap sebagai Humas, Wahyu Oktaviandi.
Wahyu menambahkan, untuk replik atau jawaban atas pledoi yang disampaikan kedua terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya.
”Jawabannya nanti akan kami sampaikan dalam persidangan selanjutnya,” kata Wahyu.
Dalam persidangan sebelumnya, Rustam Efendi dan Hariyanto dituntut dengan pidana kurungan selama 4 tahun 6 bulan.
Dalam tuntutannya, JPU berkeyakinan perbuatan Rustam Efendi dan Hariyanto telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Dalam tuntutannya, Rustam Efendi dan Hariyanto turut serta selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannnya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Dalam hal dilakukan bersama-sama beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
Sebagaimana dakwaan pertama primair Pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta peraturan perundangan lainnya yang berkaitan.
Selain itu, dalam sidang tersebut, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.(jpg)
Sumber: batampos.co.id