Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan mulai menerapkan kenaikan tariff pajak daerah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017 tentang Pajak Daerah, hari Rabu (1/3). “Mulai diterapkan, Februari kan batas waktu terakhir (penundaan), kalau tidak ada perubahan ya tetap jalan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah, Selasa (28/2).