Batam – BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran (TA) 2020. Oleh karena itu, melanjutkan agenda sebelumnya pada tanggal 5 dan 7 Mei dimana telah dilakukan penyerahan LHP BPK atas enam LKPD pemerintah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, maka pada Senin 10 Mei 2021, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Masmudi, kembali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. LHP yang diserahkan kali ini adalah LHP BPK atas LKPD Kabupaten Karimun TA 2020. LHP diserahkan kepada Ketua DPRD yang mewakili Pimpinan DPRD Kabupaten Karimun dan Wakil Bupati Karimun yang mewakili Pemerintah Kabupaten Karimun. LHP BPK atas LKPD Kabupaten Karimun TA 2020 ini adalah LHP Keuangan ke-tujuh yang diterbitkan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2021.
Berdasarkan Kesepakatan Bersama BPK RI dengan DPRD se-Provinsi Kepulauan Riau tanggal 14 Oktober 2010 tentang Tata Cara Penyerahan LHP BPK kepada DPRD se-Provinsi Kepulauan Riau, penyerahan LHP dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Oleh karena itu, bertempat di Ruang Rapat Lt.3 Gedung BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, pada pukul 15.00 WIB, Kepala Perwakilan BPK Kepri, Masmudi, menyerahkan LHP Keuangan kepada Ketua DPRD Kabupaten Karimun, M. Yusuf Sirat dan kepada Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim.
Dalam acara penyerahan yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat ini, Masmudi hadir didampingi oleh Pemeriksa Madya pada BPK Kepri, Koko Adi Sukmono dan Tim Pemeriksa LKPD pada Kabupaten Karimun TA 2020. Sementara itu, dari Kabupaten Karimun, selain Ketua DPRD dan Wakil Bupati, turut mendampingi adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Moh. Firmansyah dan Kepala BPKAD Kabupaten Karimun, Abdullah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020 termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” demikian yang disampaikan Kepala Perwakilan dalam sambutannya terkait opini yang diberikan BPK berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Karimun TA 2020.
Namun demikian, BPK juga masih menemukan beberapa permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain permasalahan terkait penyusunan anggaran yang tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, realisasi Belanja Pegawai di beberapa OPD yang tidak sesuai ketentuan, realisasi Belanja Barang yang Diserahkan kepada Pihak Ketiga yang tidak sesuai ketentuan. Kemudian juga terdapat kekurangan volume pekerjaan pada enam pekerjaan di Dinas PUPR dan pengelolaan keuangan daerah dan manajemen kas daerah yang dinilai belum tertib dan belum memadai.
Lebih lanjut Kepala Perwakilan menyampaikan harapannya bahwa apa yang telah dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Karimun hari ini dapat menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga akan menjadi kebanggan bersama. Selain itu, Kepala Perwakilan kembali menegaskan bahwa pemeriksaan keuangan oleh BPK tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Dengan demikian, opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan, bukan merupakan jaminan tidak adanya penyimpangan yang ditemui, ataupun kemungkinan timbulnya penyimpangan di kemudian hari.
Di akhir sambutan, Kepala Perwakilan juga mengingatkan bahwa, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, sebagaimana diamanatkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. (eko)