batampos.co.id – Inspektorat Provinsi Kepri memberikan ultimatum kepada Pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri, terkait adanya temuan kegiatan yang dilaksanakan di luar Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran (TA) 2017 senilai Rp 780 juta. Untuk menghindari terjadinya proses hukum, Inspektorat mendesak anggaran tersebut dikembalikan ke kas daerah.
“Kami sudah mengeluarkan surat yang ditujukan ke kepala daerah (Gubernur,red). Selanjutnya, Gubernur yang akan melanjutkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” ujar Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, Mirza Bahtiar, Senin (8/1).
Menurut Mirza, pihaknya hanya sebatas memberikan warning. Ia berharap kesempatan yang diberikan dimanfaatkan untuk memperbaiki kesalahan yang ada. Karena konsekuensi terberatnya adalah berhadapan dengan hukum. Apalagi menyangkut dengan pertanggungjawaban dengan keuangan negara. Ditegaskannya, sekecil apapun nilai keuangan negara yang dipergunakan, tetap harus dipertanggungjawabkan.
“Seberapapun nilai anggaran negara yang digunakan, tetap harus ada pertanggungjawabannya,” tegas Mirza.
Masih kata Mirza, pihaknya sebagai pengawas internal Pemprov Kepri terus berupaya untuk meminimalisir kesalahan-keselahan dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah. Menurut Mirza, sebelum diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tentu tanggungjawab secara internal berada di bawah kewenangan Inspektorat Provinsi Kepri.
“Setiap ada temuan atau apapun yang berkaitan dengan keuangan daerah, kita langsung klarifikasi ke OPD terkait. Sehingga cepat-cepat diperbaiki untuk menghindari terjadinya proses hukum selanjutnya,” tutup Mirza Bahtiar.
Sementara itu, Disdik Kepri Sekretaris Disdik Kepri, Damsiri ketika dihubungi belum bersedia memberikan tanggapan. Ia mengaku sedang ada kegiatan dan berjanji akan menghubungi kembali. Akan tetapi, hingga berita ini ditulis, pejabat eselon III itu belum juga memberikan penjelasan.
Seperti diketahui, adanya temuan tersebut, karena pada pembahasan kegiatan tidak ada kesepakatan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepri. Akan tetapi Disdik membuat kegiatan kegiatan lain diluar Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang sudah disepakati bersama dengan DPRD Kepri.(jpg)
Sumber: Batampos.co.id