Tarempa – Aset hibah dari Natuna ke Anambas mencapai Rp113 miliar. Syarif Ahmad, Kepala Bidang Aset pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengatakan, nilai hibah aset ini merupakan hasil penilaian dengan menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hal ini dilakukan, karena pejabat berwenang seperti KPKNL atau Konsultan Jasa Penilaian Publik (KJPP) yang dapat melakukan Penilaian.”Untuk melakukan penilaian terhadap aset ini, diperlukan pejabat yang berwenang. Oleh karena itu menggunakan KPKNL atau Konsultan Jasa Penilaian Publik (KJPP),” ungkapnya.
Home
Catatan Berita Gandeng Kantor Lelang Negara, Kabupaten Natuna Hibahkan Aset Sebesar Rp113 Miliar Kepada...