Batam – Pada hari Selasa, 19 Mei 2020 pukul 11.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Lantai 3, Gedung BPK Kepri di Jalan Raja Isa, Batam Center, Kota Batam, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan exit meeting dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Exit meeting ini merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang menandai berakhirnya kegiatan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2019.
Dalam exit meeting dengan Pemprov Kepri ini, Kepala Perwakilan BPK Kepri, Widhi Widayat memimpin pertemuan, mewakili Tim Pemeriksa Laporan Keuangan Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2019. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa agenda utama dalam exit meeting adalah penyampaian pokok-pokok hasil pemeriksaan yang berupa temuan pemeriksaan.
Hal penting lainnya yang disampaikan Kepala Perwakilan kepada jajaran Pemprov Kepri yang hadir siang itu adalah berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan oleh BPK Kepri pada Tahun 2020 ini yang dilakukan secara online. Hal ini harus dilakukan sebagai salah satu upaya dalam mencegah penularan wabah pandemi COVID-19 di wilayah Provinsi Kepri. Meskipun secara online, Kepala Perwakilan menyatakan bahwa seluruh prosedur pemeriksaan lapangan yang tidak memungkinkan dilakukan secara langsung, Tim Pemeriksa telah melakukan rangkaian prosedur pemeriksaan alternatif sehingga secara substansi tetap sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dan tidak mengurangi kualitas hasil pemeriksaan.
“Kami berharap hasil pemeriksaan yang kami lakukan dapat memberikan manfaat kepada Pemprov Kepri secara khusus dan masyarakat di Provinsi Kepri secara umum. Kami juga mengapresiasi dan berterima kasih atas dukungan data dan kerjasama dari seluruh jajaran Pemprov Kepri selama kegiatan pemeriksaan berlangsung,” demikian pungkas Kepala Perwakilan pada akhir sambutannya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, T.S. Arif Fadillah yang pada hari itu mewakili Pemprov Kepri, menyampaikan pula apresiasinya terhadap semua masukan yang diberikan oleh Tim Pemeriksa BPK selama melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov Kepri TA 2019 ini. Arif Fadillah berharap apa yang dihasilkan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Kepri tahun ini dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya di Pemprov Kepri, di masa yang akan datang.
Setelah pemeriksaan lapangan dilakukan, tahapan berikutnya dalam kegiatan pemeriksaan oleh BPK adalah menyusun laporan hasil pemeriksaan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) diserahkan. Oleh karena itu, LHP atas Laporan Keuangan Pemprov Kepri TA 2019 menurut rencana diserahkan BPK dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri pada akhir Mei 2020. (why)