BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang – DPRD meminta Pemerintah Provinsi Kepri untuk melanjutkan pembangunan Monumen Bahasa Melayu (MBM) di Pulau Penyengat, yang saat ini mangkrak dan sudah dilirik aparat hukum.
Hanya saja, DPRD Kepri memberikan catatan, Pemprov harus mengumumkan secara terbuka hasil udit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhdap proyek tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, beberapa waktu lalu. “Kita setuju dengan kelanjutan monumen bahasa ini, namun itu harus sesuai aturan,” ungkap Jumaga, seperti dikutip situs resmi Pemprov Kepri.
Menurut Jumaga, keberadaan monumen Bahasa Melayu ini merupakan kebutuhan bagi Provinsi Kepri. Sebagai salah satu upaya menjadi pengingat bahwa di Provinsi Kepri sebagai sejarah perkembangan Bahasa Indonesia yang dimulai dari Pulau Penyengat.
Sementara Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, Mirza Bahtiar, mengatakan, terkait hasil audit BPKP Provinsi Kepri terhadap proyek MBM sebenarnya pada 2015 lalu sudah keluar.
Namun, lanjut Mirza, pada tahun 2018 lalu, Gubernur Kepri Nurdin Basirun kembali mengajukan permintaan kepada BPKP untuk melakukan audit terhadap proyek yang mangkrak tersebut. “Untuk hasil audit yang diajukan tahun 2018 lalu, kemungkinan masih dalam proses. Sebab, sampai saat ini Inspektorat Kepri belum menerima tembusan hasil audit itu,” ujar Mirza.
Mirza juga menyebutkan, bahwa terkait proyek Monumen Bahasa di Pulau Penyengat itu, pihak Polda Kepri ternyata sudah bergerak mulai melakukan penyelidikan.
“Saya baru dua minggu lalu di BAP di Polda Kepri dimintai keterangan terkait proyek tersebut. Tentunya kami menghargainya proses hukum tersebut,” kata Mirza.
Editor: Gokli
Sumber : www.batamtoday.com