Batam – DPRD Kota Batam diminta mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam periode Mei sampai Agustus sebesar Rp 248 juta. Hal ini sesuai dengan surat Kepala BPK RI Perwakilan Kepri No 14A/S-HP/XVIII.TJP/05/2018 tanggal 25 Mei perihal atas laporan keuangan Pemko Batam tahun 2017.
Atas surat tersebut, DPRD Kota Batam melaksanakan rapat kordinasi dengan seluruh pimpinan fraksi di DPRD. Secara
bersama mereka menyepakati untuk mengembalikan uang sebesar Rp 248 juta tersebut dengan rincian empat pimpinan DPRD yakni ketua dan tiga wakil ketua sebesar Rp 16 juta, anggota dan ketua komisi masing-masing sebesar Rp 4 juta.
“Kami sudah sepakati, dan secepatnya akan kita kembalikan,” kata Anggota DPRD Kota Batam, Bobi Alexander Siregar.
Diakuinya, kelebihan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam itu bukan kesalahan DPRD Batam. Mengingat penetapan besaran angka tunjangan DPRD Batam lebih cepat dari provinsi. Disatu sisi, besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Batam tak boleh lebih besar dari tunjangan perumahanan DPRD Provinsi.
“Itu wajib dikembalikan tidak ada lagi tawar menawar. Secepatnya kita kembalikan,” kata Bobi.
Hal senda juga dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Batam, Djoko Mulyono. Diakuinya hasil temuan BPK ini harus secepatnya dikembalikan ke kas daerah. “Kesalahan bukan di kami, karena angkanya ditetapkan pihak kompeten,” sebut Djoko.
Anggota DPRD Batam, Aman menyampaikan bahwa kelebihan pembayaran tersebut bukanlah kesalahan dari Pemko dan DPRD Kota Batam. Awal munculnya ketikan terbit PP 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Setelah PP tersebut terbit maka wajib dibuat aturan dalam bentuk Perda.
dalam proses pembuatannya semua dilewati dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, bahkan untuk merumuskannya dihadirkan pihak konsultan agar Perda dihasilkan sesuai dengan ketetapan dan sesuai kebutuhan.
“Untuk mengetahui tunjangan perumahan dan kendaraan itu melalui konsultan,” ucap Aman.
Ia melanjutkan setelah pembahasan Perda berjalan dan telah disepakati DPRD dan Pemko Batam maka dilakukan proses penetapan angka. Namun dalam perjalanannya Anggota DPRD dan Pemprov Kepri belum kunjung menetapkan, ketika Provinsi memutuskan ternyata angkanya lebih kecil dari Batam dan itu menyalahi permendagri yang dikeluarkan saat itu.
“Kita telah melalui proses ketuk palu, sementara Provinsi Kepri terlambat, berdasarkan perhitungan biaya hidup Batam lebih tinggi, namun berdasarkan PP tunjangan perumahan DPRD Batam tidak boleh melebihi Provinsi,” tuturnya.
Namun dmikian ia mengakui akan secepatnya mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan tersebut.
“Kami sudah rapat, secepatnya kita kembalikan,” tegas Aman. (rng)
sumber: batampos.co.id