BATAM – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Batam tahun 2020 dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu, mendapat catatan dan rekomendasi dari DPRD Kota Batam.
Salah satu rekomendasinya terkait dengan adanya kekosongan kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, dan potensi dari retribusi parkir yang selalu tidak mencapai target.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota tahun 2020, Mochamad Mustofa, mengatakan, untuk kekosongan Kadishub Kota Batam telah diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yang dijabat Febrialin yang sebelumnya menjabat Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Batam. Pengisian jabatan Kadishub itu dilakukan setelah ada rekomendasi yang dibacakan dalam rapat paripurna.
Mustofa melanjutkan, potensi pajak parkir yang selalu tidak mencapai target, Pansus menilai perlu perbaikan dari sisi pengelolaan parkir tepi jalan.
”Tapi yang kami bahas sekarang adalah potensi parkir tepi jalan yang potensinya juga lumayan tinggi. Potensinya bisa sampai Rp 50 miliaran lebih,” kata Mustofa.
Untuk parkir tepi jalan, Pansus LKPJ Wali Kota tahun 2020 juga telah melakukan pengecekan beberapa titik parkir tepi jalan yang berada di Batam Kota. Dari pengecekan, ditemukan banyak ”raja kecil” yang menguasai lokasi parkir di sejumlah tempat. Hal itu, kata Mustofa juga diakui oleh Dishub Batam.
”Finalisasinya nanti, kami akan rapat dengan Bapelitbang, BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Inspektorat untuk menentukan kebijakan apa ke depan dalam mengatasi masalah parkir ini. Selain menggenjot PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita dari parkir tepi jalan, tentu harus ada ide cemerlang tentang perubahan sistem perpakiran. Ini sangat konvensional. Kita pakir di tepi jalan dan pasti banyak lose di sana,” ujarnya.
Sebagai contoh, dari pengecekan di beberapa titik parkir tepi jalan Rabu (7/7) lalu, ada nama juru parkir yang terdaftar di Dishub, namun dalam pelaksanaannya juru parkirnya adalah orang lain. Kemudian, beberapa juru parkir yang dimintai keterangan juga berbeda-beda setorannya. Mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 150 ribu.
”Ternyata setoran itu tidak langsung ke Dishub. Tapi setorannya ke orang-perorangan. Orang-perorang itu tadi mengambil lagi. Kebocoran ini lah nantinya LKPJ akan memberi sebuah kesimpulan maupun usulan ke pemerintah daerah. Untuk melengkapi rekomendasi yang kita bacakan di paripurna lalu,” tuturnya.
Ia menambahkan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, DPRD merupakan bagian dari penyelenggara pemerintah daerah. Selain berfungsi sebagai penganggaran, DPRD juga berfungsi sebagai pengawasan yang saat ini digunakan penuh. Sebab sebelumnya setelah selesai rapat paripurna LKPJ, rekomendasi yang disampaikan DPRD dijalankan atau tidak baru dibahas di tahun selanjutnya.
”Sekarang beda, kita perpanjang 60 hari setelah ketok palu paripurna. Tujuannya untuk membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan hal-hal menyangkut pencapaian kerja,” imbuhnya.(***/jpg)
Sumber: POSMETRO.CO