Tanjungpinang – Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dua organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Kepri pengguna anggara terbesar di 2018. Ini diketahui setelah Gubernur Nurdin Basirun menyerahkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) kepada seluruh OPD, Kantor dan Lembaga di Aula Kantor Gubernur kawasan Dompak, Rabu (3/1/2018).
Dinas Pendidikan di 2018 ini akan menggunakan anggaran sebesar Rp623 miliar. Besarnya anggaran yang dialokasikan untuk dinas ini bisa memajukan pendidikan di Provinsi Kepri dan penggunaannya tepat sasaran.
Selanjutnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruan mendapat alokasi anggaran Rp311 miliar, disusul Sekretariat sebanyak Rp272 miliar dan Dinas Perhubungan sebesar Rp148 miliar. Sedangkan Dinas Kesehatan hanya mendapat alokasi Rp57,6 miliar dan RSUD Raja Ahmad Thabib Provinsi sebanyak Rp173 miliar.
Gubernur dalam sambutannya menyampaikan, tanpa bantuan semua OPD tidak mungkin Gubernur bekerja sendiri. Untuk itu, peran OPD sangat penting demi menunjang pembangunan Provinsi Kepri lebih baik lagi.
Nurdin mengingatkan kepada seluruh Kepala OPD untuk bekerja dengan hati-hati. Dirinya menginginkan, proses pembangunan pada 2018 ini bisa benar-benar dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan pembangunan infrastruktur dan menurunkan inflasi di daerah.
“Saya berharap anggaran ini cepat direalisasi agar masyarakat bisa merasakan. Saya yakin ini semua dapat di gunakan sebaik-baiknya,” tegas Nurdin.
Ia juga menambahkan, pembangun Kepri tentu saja tidak melulu dengan membangun infrastruktur saja. Perlu juga meningkatkan segala Potensi yang ada seperti dalam sektor kelautan, pariwisata, pertambangan, jasa, budaya dan perdagangan. Sehingga, bisa menarik investor untuk berinvestasi ke Kepri.
“Oleh karena itu kita harus menampilkan berbagai potensi serta infrastruktur yangg baik untuk menghasilkan dan meningkatkan income bagi daerah kita,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, TS Arif Fadhiah dalam laporannya menyampaikan, APBD Kepri 2018 telah ditetapkan melalui Perda nomor 10 tahun 2017 sejak Desember lalu, dengan besaran Rp3,5 triliun.
Editor: Gokli
Sumber: Batamtoday.com