Anambas – Sebanyak 1400 peserta bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan, karena tidak masuk kriteria basis data terpadu (BDT) pusat.
Kepala BPJS Anambas, Deby Mersah Putra menerangkan, penonaktifan kepesertaan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019.
“Tujuannya untuk melakukan validasi agar program itu tepat sasaran. Sehingga 1400 peserta ini dihentikan pembiayaan dari APBN,” kata Deby seraya mengatakan sebelum penonaktifan itu diberlakukan peserta PBI APBN di Anambas mencapai 6000 peserta.
Meski demikian kata, Deby, 1400 peserta itu tetap akan diakomodir melalui APBD Anambas. Pasalnya, setelah Anambas menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC), maka peserta BPJS di Anambas tidak memandang segmen atau kriteria.
“Atas penghargaan UHC yang diberikan Presiden kepada Bupati pada tahun 2018, maka penerima iuran yang ditanggung oleh APBD tidak memandang segmen lagi,” jelasnya.
Deby mengakui kalau jumlah peserta BPJS di Anambas sudah mencapai 99 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Inilah komitmen Pemda yang peduli akan kesehatan masyarakat, sehingga semua masyarakat mendapat bantuan iuran dari APBD. Bahkan ini juga merupakan amanat PP yang mewajibkan seluruh penduduk Indonesia harus menjadi peserta BPJS,” ucapnya.
Seperti diketahui, 5.227.852 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan dinonaktifkan per 1 Agustus 2019. Sebelumnya, para peserta PBI tersebut iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui dana APBN.
Dari total 5,2 juta PBI yang dinonaktifkan itu, tercatat 5.113.842 individu memiliki NIK dengan status tidak jelas. Jumlah warga tersebut juga disebutkan secara keseluruhan tidak memanfaatkan layanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sejak 2014 hingga saat ini.
Ada juga sekitar 114.010 peserta PBI tercatat telah meninggal dunia, memiliki data ganda, dan pindah segmen atau menjadi lebih mampu seperti dilansir Antara.
Pencabutan kepesertaan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam.
Editor: Surya
Sumber: BATAMTODAY.COM