Kejaksaan Negeri Negeri (Kejari) Batam menahan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Efendi, Kamis (8/4/2021) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi
pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan sifat kendaraan bermotor pada tahun
2018—2020. Sebelumnya Kejari Batam menetapkan Rustam Effendi sebagai tersangka
pada Kamis siang. Penetapan Rustam sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan
dari tersangka pertama yang merupakan Kasi Pengujian Ranmor Dishub Batam
Hariyanto.

Berdasarkan penjelasan Kasi Pidsus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf, Dugaan tipikor ini diduga terjadi sejak tahun 2018 sampai 2020 lalu. Dimana sebanyak 22 saksi diperiksa sebelum menetapkan Hariyanto dan Rustam Efendi sebagai
tersangka.

Catatan Berita selengkapnya…