Pengaduan Masyarakat

BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah, dalam hal ini adalah dana yang bersumber dari APBN/APBD.
Bila menemukan indikasi pengelolaan keuangan negara/daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan melengkapi bukti dan data terkait penyimpangan keuangan negara/daerah yang terjadi, dimana untuk lebih mengefektifkan dan mengefisienkan laporannya, yang perlu diperhatikan adalah:

  1. Menguraikan kejadiannya; Pengadu diharapkan untuk menguraikan sedetail mungkin kejadian yang dicurigai sebagai bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan negara/daerah. Sebaiknya, uraian dibatasi pada hal-hal yang berdasarkan fakta dan kejadian nyata, hindari hal-hal yang berdasarkan perasaan kebencian, permusuhan atau fitnah. Usahakan keseluruhan uraian (dapat menggambarkan siapa, apa, bilamana, dimana, bagaimana) dan kejadian yang dilaporkan.
  2. Memilih pasal-pasal yang sesuai; Pengadu diharapkan untuk menyocokkan dengan pasal-pasal yang sesuai dengan peraturan yang berlaku (dapat lebih dari satu pasal). Informasi mengenai peraturan perundang-undangan dapat pengadu lihat dalam website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK [www.jdih.bpk.go.id]
  3. Menyertakan bukti awal, bila ada; Apabila ada copy dokumen atau barang lain yang memperkuat uraian kejadian di atas agar disimpan dengan baik untuk disertakan dalam pengaduan/laporan yang disampaikan.
  4. Menyertakan identitas pengadu, bila tidak keberatan; Akan sangat baik apabila pengadu menyertakan identitas dan alamat atau nomor telepon, sehingga bila BPK masih membutuhkan keterangan tambahan maka pengadu akan mudah dihubungi.

Persyaratan Pengaduan Masyarakat

Publik/masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Mengisi formulir pengaduan masyarakat. Unduh Formulir Pengaduan Masyarakat;
  3. Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/ID Card);
  4. Dapat menjelaskan siapa, apa, bilamana, dimana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis aduan);
  5. Melampirkan bukti awal aduan, seperti: fotokopi dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan.

Pengaduan tersebut beserta lampiran, silahkan dikirimkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dengan cara:

  • Datang ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dan diserahkan kepada petugas secara langsung atau dimasukkan ke dalam kotak Pengaduan Masyarakat yang tersedia;
  • Dikirimkan melalui pos ke alamat:

Kantor Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau

Jl. Raja Isa, Batam Center, Batam 29461

Telp. (0778) 468575 Ekst. 309/106

Faks. (0778) 468580

atau melalui alamat e-mail di:

humastu.kepri@bpk.go.id / bpkkepri2017@gmail.com

  • Pengaduan hanya akan diproses apabila seluruh dokumen beserta lampiran (identitas diri dan bukti awal aduan) yang disampaikan telah diterima dengan lengkap
  • Alur pengaduan masyarakat selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Alur Pengaduan