Sekdakab Bintan Ronny Kartika, meninjau tempat pemakaman umum (TPU) yang baru seluas 3,9 Ha di Kampung Sei Jago, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara. Ronny didampingi Kadis Perkim M Irzan dan Camat Bintan Utara Deny Irman Susilo, sambil menyaksikan 1 unit alat berat melakukan pematangan lahan TPU tersebut.
“Sesuai arahan Pak Bupati, TPU yang baru ini sudah bisa digunakan mayarakat di akhir bulan Agustus 2023 ini,” jelasnya. Ronny menerangkan, pembersihan lahan tahap pertama ini seluas 1,5 Ha untuk kapasitas sekitar 100 makam. “TPU di Sei Jago ini, untuk pemakaman muslim dan nasrani,” tuturnya.
Ronny menegaskan, penempatan lokasi TPU di kawasan hutan lindung Sei Jago berdasarkan SK Gubernur Kepri, dengan meneruskan surat pelepasan kawasan dari Kementerian LHK nomor: 008/1B.6/DPMPTSP/I/2023. “Tentang penetapan areal kerja persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk TPU atas nama Bupati Bintan seluas 39.608 meter persegi,” tutupnya.