Tanjungpinang – Salah satu BUMD Tanjungpinang yang bergerak di bidang perbankan disebut menggunakan pendapatan dari pembagian laba menjadi modal tanpa melalui mekanisme penganggaran di DPRD.
Hal ini sangat disayangkan salah satu anggota DPRD Tanjungpinang dari fraksi PKS, Muhammad Arif. Di mana, menurutnya cara yang digunakan BUMD tersebut menyalahi aturan.
Dikatakan Arif, jika BUMD langsung mengambil dana yang seharusnya disetorkan dulu ke kas daerah sebagai PAD, langsung dipakai sebagai tambahan setoran modal itu tidak boleh. Sebab, ada mekanisme dalam penganggaran, baik penyetoran ke PAD maupun penggunaan PAD tersebut diatur dalam perundang-undangan.
“Itu tidak dibenarkan karena azas yang dijalankan dalam APBD adalah azas transaksi bruto,” terang M Arif, Rabu (17/06/2020).
Sedangkan Peraturan Daerah (Perda) Tanjungpinang nomor 6 tahun 2018 tentang Anggaran Pengadaan Pendapaatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 di pasal 4 dijelaskan, Pemko Tanjungpinang tidak menganggarkan pengeluaran pembiayaan penyerta modal (investasi). “Pemotongan PAD tersebut tidak sesuai dan tidak diperbolehkan. Ini kan sudah menjadi temuan BPK terkait LHP atas LKPD Pemko Tanjungpinang 2019. Otomatis nanti hal ini akan dibahas di DPRD,” tandasnya.
Editor: Gokli
Sumber: batamtoday.com