Batam – Menjelang rangkaian kegiatan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017 di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dan dalam rangka implementasi pemeriksaan menggunakan Sistem Aplikasi Pemeriksaan Laporan Keuangan (SiAP LK), BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan workshop dua hari yang dipandu langsung oleh Biro Teknologi Informasi BPK sebagai narasumber.
Sistem Aplikasi Pemeriksaan Laporan Keuangan (SiAP LK) adalah aplikasi yang digunakan sebagai alat bantu dalam kegiatan pemeriksaan oleh Pemeriksa. Tujuan penggunaan aplikasi ini antara lain untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan pemeriksaan, meminimalisir penggunaan ruang penyimpanan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), menghemat penggunaan kertas dan dapat mengoptimalisasi pemanfaatan e-Audit. Aplikasi SiAP LK diharapkan dapat menjadi sarana dan memfasilitasi proses manajemen pemeriksaan, mulai dari tahap perencanaan dan penyusunan program pemeriksaan hingga penyusunan KKP dan reviu secara berjenjang.
Kegiatan workshop yang diikuti oleh seluruh Pemeriksa di BPK Kepri dan diselenggarakan di Ruang Auditorium Lt.5 Gedung BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau pada hari Kamis dan Jumat, 18-19 Januari 2018 tersebut, dibuka oleh Kepala Perwakilan, Joko Agus Setyono. Dalam pidato sambutannya, Joko Agus menyampaikan beberapa hal berkenaan dengan kesiapan implementasi SiAP LK di BPK Kepri. Hal yang utama adalah berkaitan dengan keterbatasan infrastruktur di beberapa wilayah entitas yang ada di Kepri. Seperti diketahui, sebagian besar entitas pemeriksaan LKPD merupakan kepulauan yang masih terkendala dalam hal jaringan telekomunikasi sehingga hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemeriksa dan Biro TI dalam mengatasi hal tersebut.
Sebagai alternatif, untuk mengatasi kendala infrastruktur jaringan telekomunikasi di lapangan, Biro TI telah menyiapkan dua jenis aplikasi SiAP LK, yaitu aplikasi SiAP LK web base dan desktop base. Artinya, untuk wilayah-wilayah yang sangat terkendala dengan jaringan telekomunikasi, Pemeriksa bisa menggunakan aplikasi SiAP LK desktop base untuk kemudian secara otomatis akan tersinkronisasi ke dalam aplikasi yang berbasiskan web ketika kondisi jaringan telekomunikasi sudah memadai. (why)