Batam – Setelah melaksanakan Pemeriksaan atas Penanganan Pandemi Covid-19 pada beberapa pemerintah daerah di Provinsi Kepulauan Riau, Selasa 22 Desember 2020 BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan 5 (lima) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri dari LHP Kinerja atas Efektivitas Penanganan Pandemi Covid-19 Bidang Kesehatan TA 2020 padaPemerintah Provinsi Kepulauan Riau serta LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kota Tanjungpinang, Kota Batam dan Kab. Karimun. LHP diserahkan kepada masing-masing Ketua DPRD dan Kepala Daerah pada 4 (empat) provinsi/kabupaten/kota tersebut. Penyerahan LHP dilaksanakan secara daring melalui video conference dari Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, sebagai salah satu bentuk upaya dalam pencegahan penyebaran virus corona.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Masmudi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemeriksaan atas Penanganan Pandemi Covid-19 ini bertujuan untuk:
- Menilai apakah refocusing dan rasionalisasi APBD pada pemerintah daerah dialokasikan dan digunakan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan;
- Menilai apakah proses pengadaan barang dan jasa bidang kesehatan, bidang sosial, dan bidang penanganan dampak ekonomi dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 pada pemerintah daerah telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan;
- Menilai apakah penanganan bidang kesehatan, bidang sosial, dan bidang penanganan dampak ekonomi dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 pada pemerintah daerah telah dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya dan diterima pihak yg berhak secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat kualitas.
“Secara umum, berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja, BPK menemukan masih belum memadainya upaya pemerintah daerah dalam penyediaan jejaring laboratorium, dan upaya pencegahan pandemi Covid-19 melalui promosi kesehatan (education) belum memadai. Sedangkan dalam pemeriksaan DTT, BPK menemukan beberapa permasalahan antara lain masih terdapat kemahalan harga atas Pengadaan Barang Medis Habis Pakai, Penetapan Kriteria Penerima Bantuan Sosial Sembako Belum Sesuai Ketentuan, dan Mekanisme Pendataan, Verifikasi dan Validasi Data Penerima Bantuan Belum Memadai” ungkap Masmudi.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak, yang mewakili pihak DPRD penerima LHP menyampaikan terimakasih kepada BPK yang telah menyelesaikan tugas yakni menyerahkan Hasil Pemeriksaan atas Penanganan Pandemi Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau. Ketua DPRD Kepulauan Riau juga berharap agar penanganan pandemi oleh pemerintah daerah dapat terselesaikan dengan baik.
Walikota Batam, Muhammad Rudi, yang mewakili pihak pemerintah daerah penerima LHP juga menyampaikan terimakasih kepada BPK dan tim yang telah melaksanakan pemeriksaan terhadap APBD 2020 fokusnya pada anggaran penanganan pandemi Covid-19. Karena hal ini merupakan sesuatu yang baru, mungkin banyak administrasi yang belum terlengkapi, maka dari itu Pemerintah Kota Batam akan berusaha menindaklanjuti temuan BPK dalam waktu sesingkatnya.
Semoga rekomendasi yang telah diberikan BPK atas penanganan pandemi Covid-19 ini dapat memberikan masukan kepada para pemangku kepentingan atas pelaksanaan kegiatan pengendalian panderni Covid-19 serta kesiapan dalam menghadapi ancaman pandemi dimasa mendatang. (Dsk)