PENYERAHAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BELANJA DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN LINGGA DAN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN ANGGARAN 2020

Bertempat di Kantor BPK  Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa, 22 Desember  2020, BPK Perwakilan Kepulauan Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2020 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020. Penyerahan dilakukan secara video conference oleh Kepala Perwakilan BPK Kepri, Masmudi. Dalam kesempatan tersebut, DPRD Kabupaten Lingga diwakili oleh Ketua DPRD Kabupaten Lingga beserta jajarannya, sedangkan Pemerintah Kabupaten Lingga diwakili oleh Plt. Bupati Lingga beserta jajarannya. DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas diwakili oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas beserta jajarannya, sedangkan Pemerintah Kepulauan Anambas diwakili oleh Bupati Kepulauan Anambas beserta jajarannya, serta  Pejabat Fungsional dan Pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Kepri.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan  menyatakan sehubungan dengan wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah beserta perubahannya, maka penyerahan LHP Kinerja ini dilaksanakan secara virtual atau online melalui video conference.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan menyampaikan kembali bahwa pemeriksaan Belanja Daerah Tahun 2020 ini bertujuan untuk memberikan kesimpulan apakah Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Daerah telah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum BPK menemukan permasalahan antara lain Terdapat Kekurangan Volume Pekerjaan pada Pengadaan Barang dan Jasa; dan  Pertanggungjawaban belanja tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, dimana Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.