Batam – Bertempat di Ruang Auditorium Gedung BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Joko Agus Setyono, menyerahkan secara simbolis, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Partai Politik dari APBD Tahun Anggaran 2017 kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah se-Provinsi Kepulauan Riau.
Acara yang dilaksanakan pada hari Kamis, 12 April 2018 tersebut, digelar dalam rangka memenuhi amanat Pasal 34A Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan atas LPJ penerimaan dan pengeluaran Partai Politik yang bersumber dari APBN/APBD disampaikan kepada Partai Politik paling lambat 1 (satu) bulan setelah diperiksa. Pemeriksaan on desk atas LPJ Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Partai Politik dari APBD Tahun Anggaran 2017 di wilayah Provinsi Kepulauan Riau sendiri telah selesai dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa di lingkungan BPK Kepri pada tanggal 16 Maret 2018.
Dalam sambutannya, Joko Agus menyatakan bahwa terdapat 4 (empat) sasaran utama pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK. Pertama, BPK akan melihat kesesuaian antara nomor rekening parpol penerima dengan yang tercantum dalam dokumen pencairan dana oleh pemerintah daerah. Kedua, BPK juga akan melihat kesesuaian antara jumlah bantuan keuangan yang dilaporkan oleh Parpol di LPJ dengan jumlah yang disalurkan oleh Pemerintah Daerah. Ketiga, BPK akan memastikan bahwa setiap parpol telah melengkapi LPJ yang dibuatnya dengan bukti-bukti pengeluaran keuangan yang lengkap dan sah. Dan yang keempat, BPK akan melihat substansi belanja yang dilakukan oleh setiap parpol penerima. Apakah sudah tepat sesuai peruntukannya atau belum. Dari situ BPK akan dapat memastikan bahwa porsi peruntukan bantuan keuangan sebesar minimal 60% yang dialokasikan untuk kegiatan pendidikan politik telah terpenuhi atau belum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Kepri terhadap 71 LPJ yang diterbitkan dan dikirimkan oleh Partai Politik penerima bantuan keuangan di 8 wilayah Provinsi Kepulauan Riau kepada BPK Kepri, Tim Pemeriksa BPK Kepri menyimpulkan bahwa terdapat 11,27% LPJ yang dinilai Telah Sesuai Kriteria. Sedangkan 56,34% LPJ dianggap Tidak Sesuai dengan Kriteria dan 29,58% LPJ dinyatakan Sesuai Kriteria dengan Pengecualian. Sedangkan sisanya yaitu 2,82% LPJ, Tim Pemeriksa BPK Kepri memutuskan Tidak dapat Menyatakan Kesimpulan.
“Kami sangat mengharapkan agar hasil pemeriksaan BPK terhadap LPJ Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Partai Politik dari APBD se-Provinsi Kepulauan Riau ini dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi kita semua. Khususnya bagi para pengurus partai politik dalam mengelola bantuan keuangan yang diterima dari APBD pada tahun-tahun berikutnya. Kami juga mengharapkan hasil pemeriksaan ini dapat menjadi bahan masukan bagi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi, Kabupaten, dan Kota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, untuk melakukan pembinaan dan pendampingan pengelolaan keuangan kepada partai-partai politik di wilayahnya masing-masing..” demikian pungkas Joko Agus dalam sambutannya.
Selain dihadiri oleh Kepala Bakesbangpol Daerah, acara penyerahan LHP atas LPJ Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Partai Politik dari APBD Tahun Anggaran 2017 yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB tersebut juga dihadiri oleh perwakilan pengurus Partai-partai Politik di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. (why)