Batam – Bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Lt.3, pada hari Rabu, 11 Desember 2019, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) atau yang disebut juga sebagai LHP Kepatuhan Semester II Tahun 2019 kepada lembaga perwakilan (DPRD) dan entitas pemerintah daerah pada 3 (tiga) Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Dalam acara tersebut, LHP yang diserahkan adalah LHP Kepatuhan atas Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 pada Pemerintah Kabupaten Karimun dan Pemerintah Kabupaten Natuna, serta LHP Kepatuhan atas Operasional Perusahaan Daerah TB 2018 dan 2019 (Semester I) pada PT Pembangunan Kota Batam dan PT Pelabuhan Batam Indonesia.
LHP diserahkan secara langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Kepri, Indria Syzinia kepada perwakilan dari unsur pimpinan DPRD Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, dan Kota Batam. Sementara itu, mewakili pemerintah daerah, yang menerima LHP adalah Wakil Bupati Karimun, Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, dan Wakil Walikota Batam. Dalam acara yang digelar tepat pada pukul 13.30 tersebut, turut pula diserahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2019.
Sementara itu dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan kepada para pimpinan DPRD dan pemerintah daerah yang menerima LHP bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Infrastruktur TA 2019 pada 2 (dua) pemerintah daerah di Kepri ini ditujukan untuk memberikan kesimpulan apakah belanja daerah bidang infrastruktur telah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Sedangkan terkait Pemeriksaan Kepatuhan atas Operasional Perusahaan Daerah Tahun Buku 2018 dan 2019 (Semester I) pada PT Pembangunan Kota Batam (PT PKB) dan PT Pelabuhan Batam Indonesia (PT PBI) ditujukan untuk memberikan simpulan apakah Sistem Pengendalian Intern (SPI) atas Operasional Perusahaan Daerah telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai untuk mencapai tujuan pengendalian dan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta pembayaran/pertanggungjawaban kegiatan operasional perusahaan telah mematuhi ketentuan yang berlaku.
Selain itu, masih dalam sambutannya, Kepala Perwakilan juga mengungkapkan beberapa poin penting terkait temuan hasil pemeriksaan kepatuhan, yaitu antara lain terdapat kekurangan volume atas delapan paket pekerjaan jalan dan irigasi pada Dinas PUPR Kabupaten Karimun dan kekurangan volume pekerjaan atas belanja modal jalan, jembatan, irigasi dan jaringan serta gedung dan bangunan pada empat OPD di kabupaten Natuna. Sementara itu, terkait hasil pemeriksaan kepatuhan pada PT PKB dan PT PBI terdapat permasalahan antara lain: 1) penyelesaian kewajiban PT PKB atas kekurangan jumlah pembelian minimum tahunan tidak sesuai Perjanjian Jual Beli Gas yang telah disepakati; dan 2) pengelolaan pendapatan penjualan gas pada PT PKB tidak memadai. Pada akhir sambutan, Kepala Perwakilan menekankan bahwa sesuai dengan amanat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Dimana Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (why)