Batam – Menjelang akan dilakukannya pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau bersama Badan Diklat PKN BPK RI menyelenggarakan kegiatan Diklat Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019. Acara yang diikuti oleh seluruh Pejabat Fungsional Pemeriksa di BPK Kepri tersebut diselenggarakan selama lima hari, yaitu dari tanggal 21 s.d. 25 Januari 2019, dan bertempat di Ruang Auditorium Lt.5 Gedung BPK Kepri.
Diklat yang diampu oleh beberapa pemateri yang berasal dari internal BPK Kepri tersebut banyak mengangkat contoh-contoh kasus aktual yang berkaitan dengan pemeriksaan sebagai materi utama. Kemudian dalam sesi lainnya juga dibahas mengenai perbandingan antara temuan-temuan pemeriksaan LKPD berbasis kas menuju akrual dengan temuan-temuan pemeriksaan LKPD berbasis akrual. Selain itu materi berkaitan dengan resiko dan materialitas pemeriksaan juga menjadi pokok pembahasan dalam diklat tersebut.
Di akhir diklat, Plt. Kepala Perwakilan BPK Kepri, Azhar, menyampaikan beberapa harapannya terkait penyelenggaraan diklat di BPK Kepri kali ini. Yang paling penting, menurut Azhar, Diklat Pemeriksaan LKPD kali ini harus dapat secara nyata menambah tingkat kompetensi dan profesionalitas para pemeriksa di BPK Kepri dalam menjalankan tugas pemeriksaan LKPD di masa yang akan datang. (why)