BATAM – Dokumen pertanggungjawaban belanja sewa sebesar Rp. 1.977.350.000,00,- tahun 2020 pada Sekretariat Daerah Kota Batam tidak sesuai dengan ketentuan.
Belanja yang diduga bermasalah ini terdiri dari belanja sewa rumah dinas/ jabatan, belanja sewa alat angkut darat (kendaraan,red) dan belanja sewa ruangan pertemuan.
Untuk belanja sewa rumah dinas/jabatan dan alat angkut darat oleh bagian umum, pertanggungjawaban uang senilai Rp 480.350.000,00,- tidak sesuai ketentuan.
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri mencatat, dari Rp 480.350.000,00, untuk belanja sewa rumah dinas, pencairan anggaran sebesar Rp.169.200.000,00 bermasalah karena digunakan untuk membiayai sewa asrama mahasiswa dari Kota Batam yang melanjutkan pendidikan tinggi di luar Batam.
Uang yang harusnya digunakan belanja sewa rumah dinas, digunakan untuk menyewa asrama mahasiswa di Tanjungpinang sebesar Rp 46,2 juta, Yogyakarta sebesar Rp 97,8 juta dan asrama mahasiswa di Padang sebesar Rp 25,2 juta.
Sedangkan pada anggaran belanja sewa alat angkutan darat (kendaraan) sebesar Rp 311.150.000,00,- yang tidak sesuai ketentuan merupakan hasil dari realisasi belanja sewa angkutan darat pada Setdako Batam sebesar Rp. 763.400.000,00 atas 412 invoice atau kwitansi dari penyedia.
Kepada BPK, Kabag Umum Setda menjelaskan belanja sewa alat angkutan itu digunakan untuk tamu-tamu yang berkunjung ke Pemerintah Kota Batam.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban, sewa kendaraan tersebut tidak didukung dengan Surat Perintah Tugas (SPT), foto kegiatan maupun surat keputusan pelaksanaan kegiatan,” tulis LHP BPK atas LKPD Kota Batam tahun 2020.
Kepada BPK, Kabag Umum memberikan daftar 28 kunjungan tamu ke kantor Pemerintah Kota Batam. Daftar tersebut tidak dapat diidentifikasi Kabag Umum sesuai jadwal kunjungan tamu dengan bukti invoice/kwitansi dari penyedia.
Sedangkan Kabag Umum telah
menyampaikan pengggunaan sewa kendaraan sebesar Rp445.450.000,00.
Dalam dokumen itu, keterangan dari Sekda Batam Jefridin, Pemko Batam belum memiliki SOP yang mengatur tata cara peminjaman kendaraan milik Pemko oleh tamu yang berkunjung.
Jefridin menyatakan, dalam kondisi tertentu, Bagian Umum akan menyewa kendaraan ke pihak ketiga yang pembiayaannya ditanggung oleh Bagian Umum.
Berdasarkan konfirmasi BPK ke Kabag Umum,
peminjaman kendaraan dilakukan secara lisan melalui telepon dan tidak didokumentasikan.
Hasil konfirmasi BPK kepada salah satu penyedia yaitu CV ER, seluruh transaksi pada rekening perusahaan tersebut hanya berasal dari transfer pembayaran sewa oleh Bagian Umum. Namun CV ER tidak dapat menunjukkan dokumentasi/catatan penyewaan kendaraan.
Atas kondisi tersebut pertanggungjawaban realisasi belanja sewa kendaraan pada Bagian Umum sebesar Rp 311.150.000,00 (Rp763.400.000,00 –
Rp6.800.000,00 – Rp445.450.000,00) tidak dapat diyakini kebenarannya.
Sementara itu pada belanja sewa ruangan pertemuan pada Bagian Prokompim Setdako Batam, BPK menemukan penggunaan anggaran sebesar Rp 1.497.000.000,00 juga bermasalah.
Setda melalui Bagian Prokompim melaksanakan kegiatan peningkatan pelayanan keprotokolan melalui belanja sewa ruangan pertemuan.
Hasil pemeriksaan BPK atas dokumen pertanggungjawaban, terdapat 38 kegiatan belanja sewa ruang pertemuan. Dari 38 kegiatan, 26 kegiatan sebesar Rp1.497.500.000,00 yang bukan merupakan kegiatan kedinasan Pemerintah Kota Batam, melainkan kegiatan dari pihak organisasi maupun kelompok masyarakat yang mengajukan bantuan dana dengan Wali Kota, Rudi.
Dalam dokumen itu, Kabag Prokompim mengaku hanya menjalankan perintah Pimpinan melalui disposisi surat untuk mengakomodir keinginan pihak-pihak yang datang beraudiensi dengan Wali Kota.
Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban, terdapat delapan kelompok masyarakat dan organisasi olahraga yang mengajukan proposal bantuan dana kepada Wali Kota.
Hasil pemeriksaan atas delapan proposal tersebut, diketahui lima proposal mengajukan bantuan dana, sedangkan tiga proposal mengajukan permohonan berupa penyelenggaraan kegiatan.
Selain itu, dokumen pertanggungjawaban tidak terdapat bukti daftar hadir kegiatan, sehingga kesesuaian antara jumlah peserta dengan volume pada kontrak tidak diketahui.
Hasil konfirmasi kepada penyedia diketahui bahwa pendanaan atas pelaksanaan 26 kegiatan sepenuhnya dibiayai oleh Pemerintah Kota Batam melalui Bagian Prokompim.
Belanja sewa yang tidak sesuai ketentuan ini disebabkan oleh Sekda Jefridin yang kurang cermat mengawasi kegiatan dilingkungan kerjanya. Kabag Umum dan Kabag Prokompim tidak memedomani ketentuan dalam memproses setiap proposal atas permohonan dana atau penggunaan fasilitas milik Pemerintah Kota Batam.
Selain itu, diketahui bahwa Setda tidak memiliki SOP tata cara peminjaman kendaraan oleh tamu yang berkunjung ke Pemerintah Kota Batam.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Batam, Rudi memerintahkan Sekda Jefridin untuk menginstruksikan Kabag Umum mengembalikan belanja sewa angkutan darat sebesar Rp 311.150.000,00 ke kas daerah dan menyampaikan salinan bukti setor yang divalidasi Inspektorat ke BPK Perwakilan Kepri.
Pada tanggal 5 Mei 2021 yang lalu akhirnya Kabag Umum telah mengembalikan belanja sewa angkutan darat sebesar Rp Rp 311.150.000,00 itu ke kas daerah.
Adanya temuan BPK ini, Sekda Batam, Jefridin menolak di konfirmasi sijoritoday.com tanpa ada alasan yang jelas. (Red)
Sumber: SIJORITODAY.com