Modus Dugaan Korupsi Dana Hibah di Anambas Terang-terangan

ANAMBAS – Setelah adanya temuan BPK di Dispora Kepri soal dugaan Penyalahgunaan dana hibah, kini dana Hibah senilai Rp. 176 juta yang diberikan Pemerintah Kabupaten Anambas kepada Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Anambas juga diduga disalahgunakan. Terdapat uang ratusan juta dana hibah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri berhasil mengungkap dugaan praktik culas itu.

Diketahui, FPK merupakan suatu wadah organisasi untuk menaungi sembilan paguyuban yang berada di Kabupaten Kepulauan Anambas. FPK menerima dana hibah pada tahun 2020 senilai Rp176.750.000,00,-.

Pada praktiknya, dana hibah yang diterima dari BKD tersebut langsung ditarik tunai sebesar Rp176.000.000,00 pada tanggal 3 Februari 2020 oleh si Bendahara MA.

Hal tersebut dilakukan MA dengan pertimbangan, MA merasa khawatir apabila sewaktu-waktu dana hibah tersebut ditarik kembali oleh BKD ke RKUD.

Dana hibah itu telah direalisasikan seluruhnya dan dipertanggungjawabkan oleh Ketua FPK berinisial MI dan Bendahara MA ke dalam dua laporan dengan bentuk salinan/fotokopi melalui Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Nomor 02/FPK/KKA/04.2020 tanggal 26 April 2020 sebesar Rp137.750.000,00 dan LPJ Nomor 03/FPK/KKA/12.2020 pada Desember 2020 sebesar Rp38.500.000,00.

LPJ fotocopi itu berisikan antara lain bantuan ke 9 paguyuban di Anambas yang membawahi FPK dan optimalisasi forum 7 kecamatan, honor pengurus, belanja kantor bahkan kegiatan rakor FPK.

Ya hanya salinan fotocopi, bukan yang asli. Bendahara MA mengatakan kepada BPK, LPJ aslinya hilang dikarenakan musibah banjir.

Sampai berakhir pemeriksaan, FPK tidak dapat menunjukkan LPJ asli. Kesbangpol Anambas pun mengembalikan LPJ fotocopi tersebut ke mereka karena tidak sesuai ketentuan.

Hasil pemeriksaan BPK ditemani Kesbangpol Anambas ternyata mengejutkan.

Sedikitnya 7 paguyuban mewakili 9 paguyuban tidak pernah menerima uang yang dibantu FPK apalagi melaksanakan kegiatan selama tahun 2020.

Dokumen LPJ yang dibuat FPK itu merupakan tahun 2019 lalu dirubah jadi tahun 2020 menggunakan coretan pena.

Masing-masing Ketua Paguyuban juga tidak pernah mendatangani realisasi kegiatan selama tahun 2020.

Kepala Kesbangpol Anambas, Andi Agrial turut membenarkan praktik yang dilakukan Bendahara FPK tersebut.

Bendahara MA mengakui uang hibah senilai Rp158.450.000,00 digunakan kepentingan pribadinya.

Sedangkan sisa uang sebesar Rp18.300.000,00 digunakan Ketua FPK untuk melaksanakan kegiatan optimalisasi FPK ketujuh kecamatan dan untuk kegiatan undangan acara luar daerah.

“Kita sudah minta menyelesaikan itu agar di setor ke kas daerah, tapi mereka bilang iya iya aja,” kata Andi dihubungi, Selasa.

Dalam LHP BPK disebutkan, Kesbangpol telah melakukan mediasi kepada pengurus FPK sebanyak tujuh kali terhitung mulai dari Juli 2020 sampai dengan Januari 2021.

Bakesbangpol telah mengarahkan kepada Bendahara FPK dan pihak-pihak terkait untuk segera menyelesaikan segala permasalahan yang timbul di FPK.

Namun permasalahan tersebut tidak kunjung diselesaikan oleh Bendahara FPK. Bakesbangpol juga telah membuat laporan dan permintaan tertulis kepada Bupati untuk menunjuk Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan audit atas penggunaan dana hibah tersebut.

Melihat kondisi tersebut, BPK mengindikasikan adanya kerugian negara atas realisasi belanja hibah FPK yang tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. (Red)

Sumber: SIJORITODAY.com