Begini Penjelasan BP2RD Tanjungpinang Terkait Penarikan Pajak Reklame dari Billboard Ilegal

Tanjungpinang – Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang membenarkan melakukan penarikan pajak reklame yang dipasang pada Billboard (papan reklame/papan iklan/baliho) ilegal atau tak memiliki izin konstruksi.

Plt Kepala BP2RD Tanjungpinang, Said Alvie, menjelaskan pihaknya menarik pajak atas konten atau iklan atas penyelenggaraanya, bukan karena izinnya.

“Penarikan pajak iklan yang dilakukan BP2RD Tanjungpinang selama ini sesuai dengan aturan yang berlaku dengan dasar bahwa pajak yang kami tarik selama atas dasar kontennya atau iklannya dan atas penyelenggaraannya iklan tersebut, bukan karena izin papan reklamenya,” ungkap Said Alvie, melalui selulernya, Jumat (16/09/2022).

BP2RD melakukan penarikan pajak tersebut sesuai dengan Perwako nomor 64 tahun 2012 dan Perubahan Perwako nomor 61 tahun 2015, di mana penarikan pajak pada prinsipnya dilakukan karena konten, iklan dan penyelenggaraan dari iklan dan konten tersebut.

“Selain Perwako 64/2012, kami juga mengacu kepada UU Perpajakan 28/2009. Artinya regulasi dalam penarikan pajak tersebut sudah ada,” jelas dia.

Terkait dengan penertiban Billboard yang dilakukan Pemko Tanjunpinang, kata Said Alvie, sebagai upaya menata dan menertibkan konstruksi reklame.

Said juga meminta pengusaha papan reklame untuk jangan sinis terhadap apa yang dilakukan Wali Kota Tanjungpinang, karena merupakan fokus menata dan menertibkan konstruksi reklame.

“Kebijakan Wali Kota ini dalam menata ini semua agar seluruh konstruksi tersebut memiliki izin dan para pengusaha papan reklame memiliki tanggung jawab dan keabsahan terhadap papan reklame tersebut,” katanya.

Ditegaskannya, segala pembayaran pajak reklame yang dibayar oleh penyelenggara konten atau iklan selama ini semuanya masuk ke kas daerah. “Karena kami memungut pajak atas penyelenggaraannya,” ujarnya kembali.

Dikatakan Said Alvie, untuk saat ini BP2RD Tanjungpinang menghentikan penarikan pajak reklame, sampai para pengusaha Billboard mengurus izin konstruksinya.

“Saat ini kami mohon maaf belum bisa menerima pembayaran pajak reklame dikarenakan penataan dan penertiban ini, semoga cepat dikeluarkan perizinan dan pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas reklamenya kembali,” pungkasnya.

Editor: Gokli

Sumber: BATAMTODAY.COM