BATAM – Badan Anggaran atas Pembahasan Ranperda Kota Batam menyampaikan laporan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tahun 2020, pada rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Rabu (14/7).
Dalam laporan keuangan daerah tersebut, pada akhirnya dapat diketahui. Apakah pengelolaan anggaran daerah mengalami kemajuan atau kemunduran. Hal ini disampaikan, anggota Banggar DPRD Kota Batam, Aman.
Selain itu, DPRD Kota Batam memberikan apresiasi karena dari sisi akuntabilitas publik, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 ini dapat dipertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas LKPD Pemerintah Kota Batam tahun 2020.
“Dengan opini WTP tersebut, ini menunjukkan bahwa salah satu indikator pengelolaan keuangan yang baik sudah terpenuhi. Pengelolaan keuangan daerah secara administrasi dapat dipertanggungjawabkan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP),” kata Aman menyampaikan.
Namun demikian opini WTP tidak menjamin bebas dari penyalahgunaan atau korupsi anggaran. Oleh karena itu, di masa yang akan datang aktifitas pelaporan pertanggungjawaban APBD setiap tahunnya, sebaiknya tidak sekedar aktifitas teknis perhitungan realisasi masukan (input) dan keluaran (output) anggaran semata.
Akan tetapi, lebih jauh dari ditelaah sejauh mana outcome dan dampak anggaran, derajat transparansi dan akuntabilitasnya serta efesiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan daerah yang dijiwai. Dengan semangat kejujuran para pengelola dan pemajuan kapasitas fiskal daerah untuk terwujudnya visi dan misi kota batam.
“Artinya pengelolaan keuangan daerah yang terukur menghasilkan outcome dan dampak yang nyata di masyarakat,” ungkap Aman.
Pemerintah daerah, kata Aman wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD, baik dalam bentuk laporan keuangan (financial accountability), maupun laporan kinerja (performance accountability). Hal ini untuk dinilai, apakah pemerintah daerah berhasil untuk menjalankan tugas pemerintahan dengan baik atau tidak.
Pemerintah daerah dituntut agar pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara baik dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean government). Di mana pengelolaan keuangan daerah yang baik adalah kemampuan mengontrol kebijakan keuangan daerah secara ekonomis, efisien, transparan dan akuntabel.
Aman juga memaparkan pencapaian realisasi atas pendapatan daerah berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) APBD Kota Batam tahun 2020.
Bahwa realisasi terkait Pendapatan Daerah Kota Batam tahun 2020 sebesar Rp2.577.504.994.815,32 triliun tidak mencapai target. Hanya, sebesar Rp77.442.613.932,95 miliar atau terealisasi sebesar 97,08 persen dari target pendapatan yang ditetapkan dalam APBD Perubahan 2020.
Sebagaimana yang dilaporkan dalam LKPD 2020, bahwa pendapatan daerah tahun 2020 terealisasi sebesar Rp2.577.504.994.815,32 meningkat Rp54,6 miliar lebih dibanding realisasi tahun 2019 atau pendapatan tahun 2020 tumbuh positif 2,2 persen.
“Ini artinya masa pandemi covid-19 tidak menggerus perolehan pendapatan Kota Batam. Secara nominal justru pendapatan daerah meningkat dibanding tahun sebelum Covid-19 melanda,” jelas Aman.
Hanya saja, katanya pertumbuhannya menurun, di mana tahun 2019 pendapatan tumbuh 6,9 persen sedangkan tahun 2020 hanya tumbuh 2,2 persen. Di era pandemi Covid-19 yang belum jelas ujungnya, disarankan agar Pemko Batam dalam memproyeksi pendapatan asli daerah untuk tidak terlalu progresif, proyeksi moderat saja sudah cukup.
Karena dikhawatirkan perekonomian yang belum pulih ini akan semakin terdistorsi oleh kebijakan pemerintah kota batam yang agresif untuk peningkatan pajak dan retribusi daerah dan PAD lain-lain yang sah.
“Lebih baik melakukan konsolidasi atau pembenahan terhadap tata kelola PAD. Seperti, sistem dan prosedur-meningkatkan inovasi dan penggunaan teknologi terkini dengan menekan potensi kebocoran dalam pengumpulannya,” imbuhnya.
Sebelum terciptanya herd immunity, dalam menentukan kebijakan pendapatan hendaknya Pemko Batam dapat sejalan dengan kebijakan pendapatan negara dalam APBN. Seperti contohnya, pembebasan atau keringanan pajak dan retribusi daerah. Berbagai bentuk keringanan atau kemudahan kepada dunia usaha dan masyarakat yang menjadi obyek atau subyek pendapatan.
“Dengan demikian diharapkan kegiatan ekonomi tetap hidup dan bertahan dengan adaptasi baru di tengah masa pandemi. Sambil menunggu tercapainya kondisi herd immunity dengan kehidupan yang normal kembali,” harap politisi PKB itu.
Selain itu, kata anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, sumber pendapatan yang berasal dari dana transfer pemerintah pusat disarankan agar pemerintah daerah fokus pada peningkatan dana insentif daerah. Tentunya, melalui rencana aksi yang jelas dan terukur (peluangnya di atas 100 m per daerah setiap tahun).
Dana insentif daerah merupakan instrumen fiskal pemerintah pusat dalam mendorong pemerintah daerah lebih berprestasi, kreatif, inovatif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN ) ditransfer kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu.
“Tujuan dana insentif daerah memberikan penghargaan atas perbaikan kinerja tertentu. Seperti di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, lalu penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat,” bebernya.
Untuk itu, Banggar DPRD Kota Batam merekomendasikan kepada Pemko Batam agar dalam rumusan arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah pada perubahan RKPD 2021 dan RKPD 2022. Dan, seterusnya juga kebijakan dalam RPJMD yang baru 2021-2026, di mana ada rencana aksi “merebut” dana insentif daerah dari pemerintah pusat dengan dukungan program dan kegiatan yang berkualitas.
“Dengan dukungan anggaran yang cukup memadai. Sehingga dana insentif daerah menjadi salah satu sumber pendapatan kreatif daerah termasuk juga pemanfaatan secara profesional berbagai aset daerah,” pungkasnya. (hbb)
Sumber: POSMETRO.CO