Batam – Bertempat di Ruang Rapat Lt.3 Gedung BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, pada hari Rabu, 5 Mei 2021, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD. LHP yang diserahkan adalah LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2020. LHP diserahkan secara langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Kepri, Masmudi, kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar. Selain menyerahkan LHP kepada DPRD, Masmudi juga menyerahkan LHP kepada Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris.
Penyerahan LHP merupakan amanat Pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya. Pada tingkat kabupaten/kota, LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa BPK ini diserahkan kepada DPRD dan Bupati/Walikota, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah diserahkan oleh BPK kepada DPRD Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota paling lambat dua bulan setelah LKPD (unaudited) diserahkan oleh Pemerintah Daerah kepada BPK untuk diperiksa.
Dalam sambutannya, Masmudi menyampaikan beberapa hal yang terkait dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Kepri atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Anambas, antara lain bahwasannya pemeriksaan keuangan dilakukan oleh BPK dengan tujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) terkait apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Dengan demikian opini bukan merupakan jaminan terhadap ketiadaan penyimpangan atau kecurangan di dalam laporan keuangan pemerintah.
Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada 4 kriteria, yaitu kesesuaian antara laporan keuangan dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Meski demikian, jika pemeriksa dalam pelaksanaan pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran lainnya terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berpotensi atau terindikasi menimbulkan kerugian negara, maka hal ini akan diungkap dalam LHP.
Lebih lanjut lagi masmudi mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2020, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan yang terjadi. Permasalahan yang ditemukan antara lain terkait SPI dan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
- Realisasi Penggunaan Belanja Hibah oleh Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) sebesar Rp169.450.000,00 tidak sesuai ketentuan;
- Kekurangan Volume Pekerjaan dan Denda Keterlambatan atas tiga Paket Pekerjaan sebesar Rp1.273.625.364,43; dan
- Penatausahaan Aset Tetap pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas belum sepenuhnya memadai.
Namun demikian, temuan-temuan tersebut tidak berpengaruh langsung terhadap kewajaran penyajian atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2020 tersebut.
Dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2020 tersebut.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Bupati Anambas, Abdul Haris, menyampaikan apresiasi dan penghargaannya kepada BPK Kepri yang telah melaksanakan tugas pemeriksaan dengan baik serta banyak memberikan arahan dan bimbingan dalam pelaksanaan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kepulauan Anambas. “Bagi kami, tahun ini adalah tahun ke-4 Kabupaten Kepulauan Anambas mendapatkan predikat WTP secara berturut-turut. Untuk memperoleh predikat ini, kami telah bekerja keras melakukan perbaikan dalam pengelolaan data dan proses penyusunan laporan keuangan, antara lain dengan meningkatkan kualitas system pengendalian intern di setiap jenjang organisasi, perbaikan manajemen pengelolaan asset, peningkatan kualitas SDM, perbaikan pengelolaan dan pengembangan pusat data elektronik dan menindaklanjuti temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK,” demikian jelas Abdul Harris dalam sambutannya. (eko)