BPK Kepri Serahkan LHP LKPD Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2020

Batam – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Jl. Raja Isa, Batam Center, Kota Batam. LHP diserahkan secara langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Masmudi S.E., M.Si., Ak., CA. kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar, dan Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, S.H., pada hari ini, Rabu, 5 Mei 2021 pada pukul 09.00 WIB.

Penyerahan LHP merupakan amanat Pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya. Pada tingkat kabupaten/kota, LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa BPK ini diserahkan kepada DPRD dan Bupati/Walikota, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

Dalam pidatonya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa pemeriksaan keuangan dilakukan oleh BPK dengan tujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) terkait apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Dengan demikian opini bukan merupakan jaminan terhadap ketiadaan penyimpangan atau kecurangan di dalam laporan keuangan pemerintah.

Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada 4 kriteria, yaitu kesesuaian antara laporan keuangan dengan  standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Meski demikian, jika pemeriksa dalam pelaksanaan pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran lainnya terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berpotensi atau terindikasi menimbulkan kerugian negara, maka hal ini akan diungkap dalam LHP.

Berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2020, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan yang terjadi. Permasalahan yang ditemukan antara lain terkait SPI dan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

  1. Realisasi Penggunaan Belanja Hibah oleh Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) sebesar Rp169.450.000,00 tidak sesuai ketentuan;
  2. Kekurangan Volume Pekerjaan dan Denda Keterlambatan atas tiga Paket Pekerjaan sebesar Rp1.273.625.364,43; dan
  3. Penatausahaan Aset Tetap pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas belum sepenuhnya memadai.

Namun demikian, temuan-temuan tersebut tidak berpengaruh langsung terhadap kewajaran penyajian atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2020 tersebut.

Dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2020 tersebut.

Pada akhirnya, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau meminta Pemerintah Daerah menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi hasil pemeriksaan atas SPI dan kepatuhan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima serta tetap mengupayakan penyajian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun mendatang dilakukan dengan lebih baik.

Subbagian Humas dan Tata Usaha

Unduh versi PDF