Pusat Informasi dan Komunikasi

Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau merupakan tempat/sarana pengelolaan dan pelayanan informasi publik di BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau sebagai langkah pemberlakuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam rangka pelayanan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui PIK menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik ataupun dalam mengajukan pengaduan/keluhan.

Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan melalui PIK BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, yaitu:

1. Telepon : (0778) 468575 Ekst. 309/106
2. Hotline Whatsapp : 082173642626
3. Website : www.kepri.bpk.go.id
4. E-mail : humastu.kepri@bpk.go.id / bpkkepri2017@gmail.com
5. Pos : Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) – BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau
Jl. Raja Isa, Batam Center, Batam 29461
6. Datang langsung : Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) – BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau
Jl. Raja Isa, Batam Center, Batam 29461

 

Adapun daftar informasi publik yang tersedia di BPK, dapat dilihat pada tautan berikut ini:

DAFTAR INFORMASI PUBLIK DI BPK


PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

A. PERSYARATAN

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemohon informasi publik untuk memperoleh informasi publik adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;

  2. Mengisi Formulir Permintaan Informasi;

  3. Menunjukkan identitas diri (KTP/SIM/ID Card) dan melampirkan fotokopi identitas diri;

  4. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik dengan mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  5. Jika berasal dari Instansi/Lembaga maka harus menyertakan surat permohonan tertulis dari Instansi/Lembaga yang bersangkutan terkait tujuan  permintaan data hasil pemeriksaan untuk menghindari penyalahgunaan data.

B. PROSEDUR

Dalam rangka pelayanan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui PIK menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik ataupun dalam mengajukan pengaduan/keluhan melalui prosedur/mekanisme sebagai berikut:

Untuk mendapatkan informasi publik, perlu dilakukan pengisian formulir permintaan informasi publik. Ketentuan pengisian formulir permintaan informasi publik adalah sebagai berikut:

  1. Melalui aplikasi e-PPID
  2. Bagi pemohon informasi yang datang langsung, dapat mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan surat permintaan dan fotokopi identitas diri (sesuai persyaratan);

  1. Bagi pemohon informasi yang melalui surat/e-mail, website, permintaan informasi dilampiri dengan scan / fotokopi identitas diri, dan formulir permintaan informasi publik yang telah diisi (formulir tersebut dapat diunduh), sesuai persyaratan, dan dikirim ke alamat sebagai berikut:

Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK)

Kantor Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau

Jl. Raja Isa, Batam Center, Batam 29461

Telp. (0778) 468575 Ekst. 309/106

Fax. (0778) 468580

atau melalui alamat e-mail di:

E-mail        : humastu.kepri@bpk.go.id / bpkkepri2017@gmail.com

C. WAKTU PELAYANAN INFORMASI

Waktu pemberian pelayanan informasi publik di BPK RI dilaksanakan pada hari kerja,

yaitu Senin-Jumat dengan Jam Operasional sebagai berikut:

1. Senin – Kamis   :   09.00 – 15.00 WIB

Ishoma           :   12.00 – 13.00 WIB

2. Jumat               :   09.00 – 15.00 WIB

Ishoma           :   11.30 – 13.30 WIB

Silahkan Unduh Form Permintaan Informasi disini 

Laporan Hasil Survey Kepuasan Permintaan Informasi

 


PENGADUAN MASYARAKAT

BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah, dalam hal ini adalah dana yang bersumber dari APBN/APBD.
Bila menemukan indikasi pengelolaan keuangan negara/daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan melengkapi bukti dan data terkait penyimpangan keuangan negara/daerah yang terjadi, dimana untuk lebih mengefektifkan dan mengefisienkan laporannya, yang perlu diperhatikan adalah:

  1. Menguraikan kejadiannya; Pengadu diharapkan untuk menguraikan sedetail mungkin kejadian yang dicurigai sebagai bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan negara/daerah. Sebaiknya, uraian dibatasi pada hal-hal yang berdasarkan fakta dan kejadian nyata, hindari hal-hal yang berdasarkan perasaan kebencian, permusuhan atau fitnah. Usahakan keseluruhan uraian (dapat menggambarkan siapa, apa, bilamana, dimana, bagaimana) dan kejadian yang dilaporkan.
  2. Memilih pasal-pasal yang sesuai; Pengadu diharapkan untuk menyocokkan dengan pasal-pasal yang sesuai dengan peraturan yang berlaku (dapat lebih dari satu pasal). Informasi mengenai peraturan perundang-undangan dapat pengadu lihat dalam website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK [www.jdih.bpk.go.id]
  3. Menyertakan bukti awal, bila ada; Apabila ada copy dokumen atau barang lain yang memperkuat uraian kejadian di atas agar disimpan dengan baik untuk disertakan dalam pengaduan/laporan yang disampaikan.
  4. Menyertakan identitas pengadu, bila tidak keberatan; Akan sangat baik apabila pengadu menyertakan identitas dan alamat atau nomor telepon, sehingga bila BPK masih membutuhkan keterangan tambahan maka pengadu akan mudah dihubungi.

Persyaratan Pengaduan Masyarakat

Publik/masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Mengisi formulir pengaduan masyarakat. Unduh Formulir Pengaduan Masyarakat;
  3. Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/ID Card);
  4. Dapat menjelaskan siapa, apa, bilamana, dimana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis aduan);
  5. Melampirkan bukti awal aduan, seperti: fotokopi dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan.

Pengaduan tersebut beserta lampiran, silahkan dikirimkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dengan cara:

  • Datang ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dan diserahkan kepada petugas secara langsung atau dimasukkan ke dalam kotak Pengaduan Masyarakat yang tersedia;
  • Dikirimkan melalui pos ke alamat:

Kantor Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau

Jl. Raja Isa, Batam Center, Batam 29461

Telp. (0778) 468575 Ekst. 309/106

Fax. (0778) 468580

atau melalui alamat e-mail di:

E-mail        : humastu.kepri@bpk.go.id / bpkkepri2017@gmail.com

Pengaduan hanya akan diproses apabila seluruh dokumen beserta lampiran (identitas diri dan bukti awal aduan) yang disampaikan telah diterima dengan lengkap

Penjelasan lebih lengkap silakan unduh Buku Saku Pengaduan Masyarakat