Dana BLT di Bintan Dikembalikan Warga, Kenapa?

Bintan – Pemkab Bintan akan memproses pengembalian Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dari 42.300 KK yang dialokasikan sebagai penerima, ternyata ada beberapa penerima yang mengembalikan uang BLT.

Bupati Bintan, Apri Sujadi mengatakan sejumlah penerima dimungkinkan masih merasa mampu untuk mencukupi biaya kehidupan di tengah pandemi Covid-19. Kemudian juga sebagai bentuk simpati mereka kepada penerima yang membutuhkan.

Belum diketahui secara pasti jumlah penerima yang mengembalikan BLT, namun tim di lapangan akan segera menghitung secara keseluruhan dari setiap RT.

Secara manajemen keuangan, pengembalian dana BLT tersebut akan dimasukan ke kas daerah melalui kas Gugus Covid-19. Pihaknya mengapresiasi kepada penerima yang mengembalikan BLT itu.

“Akan kita hitung dulu keseluruhannya dan rapikan secara administrasi baru kita sampaikan,” ucapnya.

Selain pengembalian BLT, ada juga BLT yang tak dapat diberikan kepada penerima. Beberapa penerima ber KTP dan KK Bintan tapi tidak berdomisili lagi di kabupaten, namun diusulkan dan lulus verifikasi sebagai penerima. Petugas penyaluran akhirnya tidak dapat memberikan BLT tersebut.

“Jadi ada pengembalian dana BLT Bintan ini. Dari kalangan yang merasa masih mampu dan sudah tidak tinggal di Bintan meskipun masih mengantongi KTP dan KK Bintan,” jelas Apri.

Seperti diketahui, BLT yang dialokasikan oleh Pemkab Bintan sebesar Rp 52 miliar telah dikucurkan untuk 42.300 Kepala Keluarga (KK) yang berdomisili di 10 kecamatan. Dana bantuan sosial (bansos) untuk warga yang terdampak Covid-19 itu diserahkan dalam 2 tahapan.

Apri Sujadi mengaku dana pemulihan ekonomi bagi warga terdampak Covid-19 sebesar Rp 52 miliar itu telah diberikan kepada warga yang terdampak Covid-19. Penyerahannya sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Totalnya 42.300 KK yang menerima dana ini. Mereka terima Rp 1,8 juta yang diakumulasikan selama 3 bulan dari April, Mei dan Juni yang tiap bulannya Rp 600 ribu,” ujar Apri, Selasa (16/6/2020). (ary)

Editor   : Muhammad Ikhsan