KPK Soroti Pengelolaan dan Kepemilikan Aset antar Instansi di Kepri

Batam – Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) program tematik terintegrasi dalam pemberantasan korupsi lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (24/2/2020).

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar didampingi Ipi Maryati Kuding, Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK mengatakan, menyampaikan, dalam Monev Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) ini KPK mencatat masih adanya sejumlah persoalan dan permasalahan aset pemerintah daerah di Kepri, seperti konflik kepemilikan aset antar Pemerintah Daerah, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan BUMN.

“Selain itu, aspek legalitas juga sangat penting. KPK menemukan aset-aset yang bersumber dari hibah eks-BUMN, perusahaan, instansi vertikal atau dari belanja Pemda yang tidak memiliki bukti kepemilikan,” ucap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam arahannya saat Rapat Koordinasi antara KPK dengan Pemda se-Kepri di ruang kegiatan Lantai IV, Kantor Wali Kota Batam.

Melihat kondisi ini, kata Lili tentunya akan meningkatkan potensi penguasaan aset seperti tanah, properti maupun kendaraan dinas oleh pihak ketiga baik perorangan, yayasan ataupun perusahaan.

Selain itu, KPK juga menemukan pelaksanaan pinjam pakai Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Menyikapi hal ini, KPK mendorong seluruh Pemda di Kepri untuk serius menangani setiap ragam persoalan tersebut. KPK akan terus mengawal secara cermat dan memastikan bahwa komitmen pembenahan tata kelola pemerintahan daerah se-provinsi Kepri dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, serta bebas dari intervensi yang tidak sah dari pihak manapun.

“Sejumlah rencana aksi telah kita tetapkan dan yang sudah dilakukan sejak 2019 akan dilanjutkan tahun ini. Di antaranya, KPK akan memfasilitasi pertemuan antara pihak yang berkonflik dalam kepemilikan aset. KPK juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian terkait regulasi dan pencatatan aset yang berasal dari hibah,” terangnya.

Selain itu, KPK juga akan mendorong Pemda melakukan penarikan aset yang dikuasai oleh pihak ketiga melalui cara-cara persuasif maupun bekerja sama kepada Asdatun Kejaksaan, melalui proses hukum perdata dan pidana.

“Terkait perjanjian pinjam pakai aset BMD, kita meminta pemda agar mengacu pada aturan yang berlaku dengan menertibkan administrasi pinjam pakai, terutama yang sudah habis masa berlaku,” tutupnya.

Disampaikan juga, monev ini di Kepri akan berlangsung sepekan ke depan, yaitu dari tanggal 24 hingga 28 Februari 2020. Sementara dalam pembukaan rangkaian kegiatan monev hari, selain dihadiri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, juga Plt Gubernur Kepri Isdianto, Bupati dan Walikota se-Provinsi Kepri, Kepala DPRD Prov Kepri dan Kabupaten/Kota, Forkompimda Prov Kepri, Kepala BPKP, Kanwil Pajak, Kanwil BPN, dan Sekda serta Inspektur Provinsi/Kabupaten/Kota.

Editor: Surya

Sumber: BATAMTODAY.COM