Workshop Implementasi Kode Etik BPK

Sambutan oleh Anggota VI BPK

Batam – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan, pada hari Selasa, 26 November 2019, Inpektorat Utama BPK bekerja sama dengan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Workshop Implementasi Kode Etik BPK. Acara yang digelar di Ruang Auditorium Lt.5 BPK Kepri tersebut menghadirkan tiga orang narasumber, yaitu Prof. Rusmin dan Dr. Jusuf Halim sebagai Anggota Majelis Kehormatan Kode Etik BPK dan Ida Sundari sebagai Inspektur Utama BPK. Bertindak sebagai moderator adalah Auditor Utama Keuangan Negara V, Novian Herodwijanto.

Acara yang dihadiri oleh para Kepala Daerah di wilayah Kepulauan Riau beserta jajarannya, kemudian para Pimpinan dan para Ketua Komisi DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Kepulauan Riau, termasuk para Direktur Perusahaan Daerah tersebut dimulai tepat pada pukul 09.00 WIB dan secara resmi dibuka oleh Anggota VI BPK, Prof. Harry Azhar Azis.

Anggota VI BPK, Prof. Harry Azhar Azis

Dalam sambutannya, Harry Azhar Azis menyampaikan bahwa Kode Etik BPK harus diwujudkan dalam sikap, perilaku, dan tindakan Pemeriksa dan Anggota BPK selama menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, apabila para pemangku kepentingan mengetahui informasi atau bahkan menghadapi situasi dimana terindikasi telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan, baik oleh Pemeriksa maupun Anggota BPK maka diharapkan tidak segan untuk melaporkan hal tersebut kepada Inspektorat Utama BPK.

Anggota MKKE, Dr. Jusuf Halim memberikan materi

Acara yang dikemas dalam bentuk diskusi panel tersebut membahas beberapa isu utama yang berkaitan dengan Kode Etik BPK, antara lain mengenai subyek yang diatur dalam pembahasan mengenai kode etik BPK, kemudian mengenai nilai integritas, independensi dan profesionalisme yang harus dimiliki oleh anggota dan pemeriksa BPK, juga mengenai sanksi-sanksi yang dapat dikenakan kepada pihak-pihak yang melanggar kode etik dan terakhir mekanisme pengembalian uang/barang/fasilitas lain yang terlanjur diterima oleh anggota atau pemeriksa BPK. (why)