Kejari Lingga Rampungkan Pulbaket Dugaan Penyimpangan DD dan ADD Desa Berindat

Lingga – Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018 Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga, oleh Kejaksaan Negeri Lingga dinyatakan sudah rampung.

“Untuk Pulbaketnya sudah kita terima dari Kasi Intel dinyatakan sudah lengkap dan diserahkan ke Pidana Khusus (Pidsus),” kata Kasi Pidsus Kejari Lingga, Josua Tobing, saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Rabu (27/11/2019).

Josua juga mengatakan bahwa berkas Pulbaket tersebut sudah ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum serta adanya kerugian negara.

“Jadi, untuk saat ini kita masih melakukan proses penyelidikan dan akan kita perdalam lagi. Tentunya nanti akan kita panggil orang-orang yang bersangkutan untuk kita lakukan pemeriksaan,” ujar Josua.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu warga Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir sempat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor desa untuk meminta agar Kades Berindat diberhentikan dari jabatannya.

Hal tersebut dilakukan karena masyarakat merasa kecewa. Sebab ada beberapa pembangunan di Desa Berindat yang hingga saat ini tidak terselesaikan dan terbengkalai.

Tuntutan yang layangkan masyarakat Desa Berindat yakni terkait pembangunan gedung sekolah Paud yang dibangun menggunakan sisa lebih anggaran dana desa (Silpa DD) tahun 2018 ditambah ditambah Dana Desa (DD) 2019.

Yang mana pembangunan dengan pagu Rp 200 juta lebih yang ditargetkan selesai selama 45 hari kerja itu tak kunjung selesai hingga saat ini.

Editor: Yudha

Sumber: BATAMTODAY.COM