Bank Daerah Dilarang Simpan Dana Jaminan Reklamasi

Tanjungpinang – Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan surat edaran agar seluruh dana jaminan reklamasi yang tersimpan di bank milik pemerintah daerah wajib dialihkan ke bank milik pemerintah.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri Amjon menyebutkan, bank pemerintah yang dimaksud dalam surat edaran tersebut yakni Bank BTN, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Mandiri.

“Sesuai surat edaran menteri selain empat bank itu tidak boleh. Dan itu wajib untuk dipindahkan,” ujarnya, Kamis (22/3/2018).

Saat ini, lanjut Amjon, pihaknya telah menyurati seluruh pemerintah kabupaten/kota yang menyimpan dana jaminan reklamasi ihwal intruksi menteri tersebut. “Sudah dua minggu yang lalu kita surati. Sekarang kita tinggal tunggu action dari mereka saja, sebutnya.

Ia berharap, pemerintah daerah dapat segera mengalihkan dana jaminan reklamasi itu salah satu bank milik pemerintah, sesuai dengan arahan dari Menteri ESDM. Agar perusahaan dapat segera melakukan pelaksanaan reklamasi pasca tambang. Apalagi kata dia, saat ini qq untuk pencairan dana tersebut juga telah dialihkan dari yang sebelumnya bupati/wali kota ke perusahaan kini telah beralih ke Gubernur ke perusahaan.

“Kita berharap dapat segera. Saran kami supaya daerah tidak terjadi kolaps karena dana itu dialihkan, kita minta pemindahan itu dilakukan secara bertahaplah,” tuturnya.

Saat ini, data Dinas ESDM Provinsi Kepri mengungkapkan, dana jaminan reklamasi Kabupaten/Kota Se Provinsi Kepri sebagai berikut :

1. Kabupaten Bintan Rp 129 Miliar
2. Kabupaten Karimun Rp 55 Miliar
3. Kota Tanjungpinang Rp 32 Miliar
4. Kabupaten Lingga Rp 22 Miliar
5. Kabupaten Natuna Rp 351 Juta

Editor: Dardani

Sumber: BATAMTODAY.COM