MALANG – Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Anwar Sanusi menegaskan, pemanfaatan dana desa harus memberikan nilai tambah bagi masyarakat desa.
Salah satunya adalah pengerjaan proyek di desa seperti infrastruktur jalan, harus dilakukan swakelola oleh masyarakat desa. Mulai tahun depan pihaknya melarang kontraktor mengerjakan proyek dana desa.
“Semua (proyek) di desa harus dilakukan oleh yang namanya dengan masyarakat dan pemerintah desa dengan menggunakan bahan-bahan lokal, kalau digunakan kontraktor semua itu selesai pekerjaan, tapi kami tidak membolehkan, semua harus dilakukan oleh masyarakat,” ujar Anwar di Hotel Harris Malang, Selasa (28/11/2017).
Dia menyebutkan, pada saat disahkannya Undang-Undang Desa dan diterapkan pada tahun 2014 banyak pihak yang menghawatirkan terhadap pengelolaan dana desa.
“Tetapi kekhawatiran tersebut bisa dikatakan tidak terbukti. Ternyata masyarakat desa bisa mengelola uang tersebut dengan sangat baik dengan menciptakan berbagai prestasi. Dari sisi pembangunan pedesaan ada sebuah kekuatan yang luar biasa,” kata Anwar.
Anwar mengatakan, dengan adanya dana desa tersebut memberikan semangat dan harapan baru bagi masyarakat desa untuk membangun dan mengembangkan desa. Seperti pembangunan infrastruktur dasar yang belum tersentuh seperti jalan desa, jembatan, hingga sarana aliran air bersih dibangun dengan dana desa.
“121.000 kilometer jalan desa bisa dibuat masyarakat desa, 91 kilometer jembatan desa bisa dibangun oleh masyarakat desa. Kemudian pelayanan dasar bisa hadir di pedesaan,” kata Anwar.
Dengan demikian, jika diberikan kepercayaan dan pengawalan maupun pendampingan dalam pemanfaatan dana desa, masyarakat desa dan juga perangkat desa mampu membuktikan bahwa masyrakat desa bisa mengelola dana desa dengan baik.
“Masyarakat desa kalau diberikan kepercayaan mereka bisa melakukan,” ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, menegaskan mulai 2018 kontraktor tidak boleh mengerjakan proyek dana desa.
“Tahun-tahun sebelumnya masih ada kendala di aturan. Kalau dulu proyek dana desa lebih dari Rp 200 juta harus pakai kontraktor, sekarang dana berapapun harus dikelola dengan swakelola (masyarakat desa),” kata Eko. (Pramdia Arhando Julianto)
Sumber: Kompas.com