Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Rp 5 Juta

batampos.co.id – Tunjangan transportasi untuk anggota DPRD Kabupaten Karimun bulan depan sepertinya belum bisa dibayarkan, meski peraturan daerah (Perda) tentang hal ini sudah sejak dua bulan lalu disahkan. Hal ini disebabkan tim appraisal yang disewa jasanya oleh pemerintah daerah untuk melakukan penilaian belum selesai bekerja.

“Laporan yang saya terima memang tim appraisal yang melakukan penilaian untuk tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan masih bekerja. Sehingga belum diketahui berapa besarnya kedua tunjangan tersebut untuk dituangkan ke dalam SK Bupati sebagai salah satu dasar untuk membayar tunjangan,” ujar Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim kepada Batam Pos, Kamis (28/9).

Untuk itu, kata Anwar, bulan depan diperkirakan belum bisa dibayarkan tunjangan untuk transportasi anggota dewan tersebut. Namun, untuk tunjangan perumahan anggota dewan bisa dibayarkan. Hanya saja nilainya tidak lagi Rp10 juta per bulan sebagaimana sebelum adanya PP Nomor 18 tahun 2017. Nilai tunjangan perumahan, akan dibayarkan sebesar Rp 5 juta lebih dulu.

“Tunjangan perumahan yang akan dibayarkan sebesar Rp 5 juta berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI beberapa waktu lalu. Seandainya hasil penilaian dari tim appraisal sudah ada dan terdapat kekurangan dari jumlah pembayaran tunjangan perumahan, maka sisanya akan dibayar lagi. Yang jelas, apa yang kita lakukan jangan sampai melanggar ketentuan,” paparnya.

Dilanjutkannya, satu hal yang harus diperhatikan bahwa besarnya tunjangan transportasi dan perumahan untuk anggota DPRD Kabupaten Karimun tidak boleh lebih besar dari anggota DPRD yang duduk di provinsi. Misalnya, jika tunjangan transportasi anggota dewan provinsi per bulan besarnya Rp 10 juta, maka di Kabupaten Karimun harus di bawah nilai itu. Hal ini telah ditentukan dalam peraturan pemerintah tentang keuangan anggota dewan.

Data yang dihimpun Batam Pos, gaji pokok anggota DPRD Kabupaten Karimun rata-rata sebesar Rp 2 juta per bulan, tunjangan komunikasi intensif (TKI) sebesar Rp 6 juta per bulan, dan tunjangan perumahan Rp 5 juta. Total sementara Rp 13 juta dan nantinya ditambah dengan tunjangan transportasi. (san)

Sumber: Batampos.co.id