BPK Selektif Berikan Informasi

BATAMKOTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri tak sembarangan memberikan informasi ke publik. Ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di BPK.

Kepala BPK Perwakilan Kepri Joko Agus Setyono mengatakan, pihaknya mendukung transparansi informasi publik kepada masyarakat dan bersedia memberikan segala jenis informasi yang dibutuhkan. Asalkan pengajuan permintaan itu telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika pemohon enggan mengikuti prosedur yang ada maka dengan sangat menyesal kami juga tidak bisa memenuhi permintaannya tersebut,” katanya di Batam Centre, Kamis (24/8/2017).

Hal ini sekaligus menanggapi gugatan kepada BPK Kepri yang diajukan oleh Muhammad Dafis, warga Karimun ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kepri pada Juli 2017. Dalam sidang adjudikasi pertama pada tanggal 11 Agustus 2017, Dafis membeberkan latar belakang alasannya mengajukan gugatan. BPK dinilai tidak transparan karena tidak menanggapi permohonan informasi publik yang pernah diajukannya.

“Kita juga membeberkan fakta bahwa BPK telah menanggapi permohonan tersebut,” katanya.

Sementara menurut keterangan dari Tim Kuasa Hukum BPK, Dafis enggan mengikuti SOP permintaan informasi publik yang berlaku di BPK Perwakilan Kepri. Bahkan ketika BPK telah menyanggupi untuk memberikan sebagian informasi yang diminta, Dafis menolak dan justru mengajukan gugatan sengketa informasi ke KIP Kepri.

Selanjutnya, di sela-sela Majelis Komisioner yang dipimpin oleh Ferry Manalu itu akan membacakan putusan, apakah sidang sengketa informasi tersebut bisa dilanjutkan atau tidak, Dafis justru mencabut gugatannya. Kemudian melalui sidang adjudikasi lanjutan yang digelar di Karimun pada tanggal 23 Agustus 2017, Majelis Komisioner KIP Kepri mengabulkan permohonan pencabutan perkara yang diajukan oleh Dafis sebagai Pemohon terhadap BPK Perwakilan Kepri sebagai Termohon.

“Tentunya ini menjadi pemahaman bagi masyarakat agar mengikuti seluruh prosedur untuk mendapatkan informasi publik dan BPK terus mendukung transparansi informasi publik,” katanya.

Sumber: Sindobatam.com

 

Catatan Redaksi:

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 4
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang berhak:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini;
dan/atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

Pasal 6
(1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan BPK No.3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Informasi Publik pada BPK

Pasal 6
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala meliputi:
a. Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD;
b. Evaluasi BPK terhadap pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilaksanakan oleh Kantor Akuntan Publik beserta laporan hasil pemeriksaannya yang telah disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD; dan
c. informasi publik lainnya.

Pasal 7
Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dan Laporan Keuangan Badan/Lembaga lain yang mengelola Keuangan Negara/Daerah;
b. Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja;
c. Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu; dan
d. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester.

Pasal 15
(1) Pemohon informasi publik dapat memperoleh kesempatan untuk mengetahui informasi publik dengan cara:
a. akses secara elektronik melalui situs web BPK; atau
b. mengajukan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal BPK atau Kepala Perwakilan.
(2) Informasi publik yang dapat diakses secara elektronik melalui situs web BPK diperoleh dengan cara:
a. tanpa perlu melakukan registrasi secara elektronik; dan
b. melakukan registrasi secara elektronik.
(3) Informasi yang dapat diakses secara langsung oleh pemohon informasi publik tanpa melakukan registrasi secara elektronik adalah informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, Pasal 8, dan Pasal 10.
(4) Informasi yang dapat diakses oleh pemohon informasi publik setelah melakukan registrasi secara elektronik adalah informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b, dan huruf c.