Pelindo Bayar DBH Pas Pelabuhan Sri Bintan Pura kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang Sebesar Rp4,5 M

Catatan Berita Selengkapnya…

 

 

 

PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang akhirnya membayarkan kewajibannya, yakni Dana Bagi Hasil (DBH)[1] dari pas Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang sebesar Rp4,590 miliar.

Penyerahan DBH pas pelabuhan tersebut langsung diserahkan oleh General Manager (GM) Pelindo I Cabang Tanjungpinang, I Wayan Wirawan, kepada Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang, Darmanto, di Gedung Gonggong Tepi Laut, Senin (6/3).

Selain itu, acara tersebut dilanjutkan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pelindo I Cabang Tanjungpinang dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang yakni PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) oleh Direktur Utama, Asep Nana Suryana, dan disaksikan unsur Pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Kota Tanjungpinang.

Pada kesempatannya, Lis menyampaikan proses kerjasama ini telah melalui proses yang begitu panjang, terutama dalam menentukan titik temu dari aspek legalitasnya. Dan akhirnya Pelindo bersedia melunasi yang menjadi tanggungjawabnya.

“Alhamdulillah dengan difasilitasi Kajari dan Kepolisian akhirnya permasalahan ini menemukan “win win solution” yang menguntungkan kedua belah pihak, pemerintah memperoleh pendapatan daerah[2], dan urusan bisnis pihak Pelindo berjalan dengan lancar. Untuk itu, saya ucapkan terimakasih kepada pihak terkait, sehingga permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik,” ungkapnya.

Lis mengharapkan sinergitas antar Pelindo dengan BUMD ini bisa memberi manfaat bagi pembangunan di Kota Tanjungpinang.

“Kami berharap penandatanganan kerjasama yang dilakukan BUMD bisa menginisiasi Pelindo untuk memberikan kontribusi dan sumbangsihnya terhadap pembangunan dan ekonomi kerakyatan di Kota Tanjungpinang,” kata Lis.

Setelah kerjasama ini, Lis menginginkan adanya pengawasan yang baik. Dengan kerjasama ini, sistemnya tak dilakukan melalui tangan ke tangan, tetapi melalui Bank ke Bank sehingga mudah dipertanggungjawabkan dan transparan.

“Untuk kewajiban Pelindo terdahulu yang diserahkan ke Pemko Tanjungpinang akan disetor ke kas daerah[3] yang nantinya akan dimanfaatkan bagi pembangunan Kota Tanjungpinang,” ujar Lis.

Sementara itu, Darmanto juga menyampaikan sharing penjualan pas terminal penumpang dalam dan luar negeri di Pelabuhan SBP sejak bulan Mei 2013 sampai dengan Oktober 2016 sebesar Rp4,6 miliar kepada Pemko Tanjungpinang.

“Penyerahan DBH ini dilakukan setelah ada kata sepakat dan difasilitasi pihak terkait dan diperkuat dengan penandatanganan MoU kembali serta adanya Legal Opinion (LO),” ujarnya.

GM Pelindo I Cabang Tanjungpinang, Wayan mengatakan perjanjian kerjasama pengelolaan pass terminal penumpang pelabuhan yang dilakukan ini merupakan hasil rapat yang sudah disepakati bersama.

“Penandatanganan PKS ini merupakan moment penting bagi Pelindo dan Pemerintah Daerah, agar bisa dimanfaatkan untuk pembangunan di Kota Tanjungpinang,’ kata Wayan.

1 Juni penyesuaian tarif diberlakukan

Selain itu, sejauh ini Pelindo sudah melaksanakan langkah-langkah penyesuaian tarif melalui rekomendasi DPRD[4] Kota Tanjungpinang. Kedepan, lanjutnya, Pelindo akan berupaya memperbaiki dan meningkatkan fasilitas di pelabuhan SBP untuk kepentingan masyarakat.

“Saya atas nama Direksi, mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat, stakeholder, pemerintah daerah, serta media, apa yang menjadi niat manajemen dapat diterima dengan baik,’ ujarnya kembali.

Perjanjian kerjasama pengelolaan pas terminal penumpang di pelabuhan SBP ini mulai berlaku pada 1 Juni 2017 mendatang. Untuk pas terminal penumpang internasional, passport WNA sebesar Rp60.000, sedangkan passport WNI sebesar Rp40.000. Sementara pas terminal penumpang domestik sebesar Rp5.000 atau tidak ada kenaikan.

“Saat ini masa sosialisasi hingga diterapkan, Insyaallah pada 1 Juni mendatang, dengan tarif sesuai kesepakatan bersama. Untuk sharing profit (B to B) bersama BUMD, untuk internasional WNA, BUMD mendapatkan Rp18.000, kalau untuk WNI sharing profit-nya saya kurang hapal, tapi sudah ada di MoU,” tutupnya.

 

Sumber Berita:

Harian Haluan Kepri, DBH Pas Pelabuhan SBP kepada Pemko TPI: Pelindo Bayar “Utang” Rp4,5 M, Selasa, 7 Maret 2017.

 

Footnote:

[1] Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. (Pasal 1 angka 20 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah)

[2] Pendapatan asli daerah terdiri atas:

  1. pajak daerah;
  2. retribusi daerah;
  3. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
  4. lain-lain PAD yang sah.

(Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah)

[3] Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah. (Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah)

[4] DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD)

 

 

Catatan:

Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah antara lain mengatur tentang Dana Perimbangan. Dana Perimbangan merupakan pendanaan Daerah yang bersumber dari APBN yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana Perimbangan selain dimaksudkan untuk membantu Daerah dalam mendanai kewenangannya, juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara Pusat dan Daerah serta untuk mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antar-Daerah. Ketiga komponen Dana Perimbangan ini merupakan sistem transfer dana dari Pemerintah serta merupakan satu kesatuan yang utuh.

Khusus mengenai DBH, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 dalam Pasal 11 menyebutkan bahwa DBH bersumber dari Pajak dan Sumber Daya Alam. Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak terdiri atas:

  1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan
  3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21.

Sedangkan Dana Bagi Hasil yang bersumber dari Sumber Daya Alam berasal dari:

  1. kehutanan;
  2. pertambangan umum;
  3. perikanan;
  4. pertambangan minyak bumi;
  5. pertambangan gas bumi; dan
  6. pertambangan panas bumi.