Banyaknya Lahan Tidur di Bintan Jadi Perhatian Khusus Bupati dan DPRD Kabupaten Bintan

Catatan Berita Selengkapnya…

 

 

Banyaknya lahan tidur di Kabupaten Bintan menjadi perhatian khusus Bupati Apri Sujadi. Diharapkan lahan yang dimiliki perorangan atau perusahaan bisa dibangun dan bermanfaat untuk perekonomian.

“Masih banyaknya lahan yang tidur di Bintan, memang menjadi perhatian khusus. Sehingga dalam waktu dekat Pemkab Bintan akan menaikkan PBB[1]. Karena kalau pemilik lahan hanya membayar PBB dengan biaya kecil, tentunya lahan tersebut akan semakin lamban dimanfaatkan,” tegas Apri Sujadi di Serikuala Lobam, Bintan, Minggu (12/3/2017).

Apri menjelaskan, adapun tujuan dari dinaikkannya PBB agar pihak pemilik lahan tidur bisa segera memanfaatkannya, tidak sekedar dibiarkan oleh pemiliknya. Apalagi kalau lahan tersebut dikuasai oleh perusahaan besar, jelas menjadi salah satu penyebab lambannya perkembangan daerah.

“Kalau lahan tersebut terus menerus dibiarkan menjadi lahan tidur, berarti sudah tidak sesuai dengan peruntukannya. Sehingga dengan PBB dinaikkan, setidaknya pemerintah sudah mengingatkan agar pemilik lahan untuk memfungsikan lahan sesuai dengan ketentuannya,” tambahnya.

Sementara itu, Hendro Suseno wakil ketua Federasi Konstruksi Umum dan Informal (FKUI) SBSI Bintan, menyampaikan tidak perlu melihat lebih jauh, cukup di sepanjang jalan lintas barat (Jalinbar) Bintan. Lahan tidur yang sampai saat ini ada di Bintan sebagian besar memang dimiliki oleh para pengusaha besar, baik yang memiliki HGB[2] atau HGU[3].

“Rencana yang disampaikan oleh Bupati Bintan unuk menaikkan PBB, memang perlu dikaji secara mendalam, karena untuk masyarakat kecil jelas akan memberatkan. Sebaliknya bagi pengusaha dan memiliki lahan yang dianggurkan jelas harus ada solusi lain,” katanya.

Karena kata Hendro, hal tersebut jelas akan menghambat lajunya pembangunan. Apalagi sebagian tanah atau lahan di Bintan sebagian dimiliki oleh orang dari luar Bintan. Artinya sebagian juga lahan tersebut dikuasai oleh para spekulan dari luar. Sementara masyarakat Bintan, hanya sebatas penonton.

Tidak hanya Bupati Bintan, DPRD[4] juga geram dengan banyaknya lahan tidur di kabupaten tersebut. DPRD menyarankan Pemkab Bintan untuk menaikkan pajak bumi dan bangunan seluruh lahan tidur hingga 30 persen. Soalnya, banyak lahan tidur hanya dipasang pagar kepemilikan tetapi tidak pernah dikelola menjadi lahan produktif.

Kalangan legislatif di DPRD Bintan, Bintan Fiven Sumanti mengatakan, kenaikan PBB maksimal hingga 30 persen sebaiknya ditujukan kepada lahan tersebut. Sehingga tanah yang menjadi sasaran bisa diberdayagunakan segera.

“Kan kita lihat, banyak sekali lahan lahan tidur yang dimiliki pengusaha. Nah, pemerintah sebaiknya lebih menekankan pajak yang tinggi bagi lahan-lahan itu,” kata Fiven. Dalam catatan Fiven, di Bintan, 60 persen lahan di bawah kendali pihak ketiga. Penguasaan itu sejauh yang dia pelajari ternyata tidak berkontribusi sama sekali bagi daerah bahkan cenderung menghambat investasi yang mau masuk.

“Jadi, kalau memang tidak produktif, bahkan terkesan menghambat investasi yang mau masuk, naikkan saja pajaknya, kan lebih menguntungkan,”kata Fiven.

Genjot PAD Hingga Rp 21 Miliar, Pemkab Bintan Naikkan PBB Hingga 30 Persen

Bupati Bintan merasa perlu menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar target meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)[5] sebesar Rp 21 miliar tercapai.

Target itu juga sejalan dengan yang ditetapkan DPRD Bintan pada paripurna bersama awal 2017 lalu. Jika melihat angka, nilai target itu tidak main main. Merujuk tahun tahun sebelumnya, DPRD dan pemerintah biasa menargetkan PAD sebesar 5 hingga 10 persen.

“Ya, mau tak mau, salah satu yang bisa digenjot untuk itu adalah nilai PBB, selain sektor pariwisata. Jadi, pajak ini kita naikkan kurang lebih 5 hingga 30 persen,” ujar Bupati Apri Sujadi.

Pada prinsipnya, angka nilai pajak 30 persen itu adalah kiat mengoptimalkan bumi dan bangunan yang ada sebagai objek pajak. Nilai kenaikan pajak 30 persen PBB itu, kata Apri, tidak akan bersifat pukul rata. Kenaikan pajak 30 persen diutamakan untuk area-area di lokasi strategis. “Sebab tidak mungkin nilai lokasi yang tidak strategis, sama nilai pajaknya dengan yang tidak strategis. Ini sudah kami hitung,” kata Apri.

 

Sumber Berita:

batamtoday.com, Banyaknya Lahan Tidur di Bintan Jadi Perhatian Khusus Bupati, Senin, 13 Maret 2017 http://bintan.batamtoday.com/berita87132-Banyaknya-Lahan-Tidur-di-Bintan-Jadi-Perhatian-Khusus-Bupati.html

batam.tribunnews.com, Banyak Lahan Tidur di Bintan, DPRD: Naikkan Saja Pajaknya Biar Digarap, Rabu, 15 Maret 2017 http://batam.tribunnews.com/2017/03/15/banyak-lahan-tidur-di-bintan-dprd-naikkan-saja-pajaknya-biar-digarap

batam.tribunnews.com, Genjot PAD Hingga Rp21 Miliar, Pemkab Bintan Naikkan PBB Hingga 30 Persen,Rabu,15Maret 2017 http://batam.tribunnews.com/2017/03/15/genjot-pad-hingga-rp-21-miliar-pemkab-bintan-naikkan-pbb-hingga-30-persen

 

Footnote:

[1] Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. (Pasal 1 angka 37 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)

[2] Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, yang dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. (Pasal 35 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria)

[3] Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu paling lama 25 tahun atau 35 tahun (untuk perusahaan) serta dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. (Pasal 28 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria)

[4] DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD)

[5] Pendapatan asli daerah terdiri atas:

  1. pajak daerah;
  2. retribusi daerah;
  3. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
  4. lain-lain PAD yang sah.

(Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah)

 

Catatan:

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan antara lain bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. PBB Perdesaan dan Perkotaan ini merupakan salah satu dari jenis pajak baru bagi Daerah karena sebelumnya merupakan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.