BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan sosialisasi peraturan BPK RI nomor II tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik di Auditorium kantor BPK, Selasa 28 Februari 2017.
Tercatat lebih dari 120 orang undangan hadir dalam sosialisasi yang terdiri atas perwakilan dari Badan Kesejahteraan dan Kebangsaan (Kesbangpol) se-Kabupaten Kota di Provinsi Kepulauan Riau dan perwakilan dari partai politik (parpol) yang menerima dana bantuan dari APBD di lingkungan pemeriksaan BPK Kepri.
Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada pihak terkait yakni Kesbangpol sebagai penyalur dana dan Parpol sebagai pelaksana terkait tata cara/ proses pelaporan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bantuan Parpol. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2008 yang diatur dalam UU 2/2011 tentang Partai Politik, salah satu sumber keuangan partai pollitik yakni berasal dari bantuan keuangan negara oleh karena itu BPK melakukan pemeriksaan LPJ Parpol sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi keuangan parpol.
Dalam sambutannya Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepri Joko Agus Setyono menjelaskan kepada peserta akan arti penting peraturan BPK nomor 2 tahun 2015. Selain tenggat waktu penyampaian LPJ juga terdapat perbedaan antara pemeriksaan LPJ parpol sebelum dan sesudah adanya peraturan. Setelah adanya peraturan BPK nomor 2, pemeriksaan yang dilakukan lebih komprehensif yaitu dengan memakai metode pemeriksaan yang lebih lengkap dibandingkan sebelumnya yang bersifat pasif (on desk). Sesuai Pasal 34a Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana APBN dan APBD kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan.
Turut hadir dalam sosialisasi sekaligus pemapar materi Kepala Sub Auditorat, Ratna Agustini Kusumaningtias dan jajaran pejabat eselon di lingkungan BPK Kepri.*3