Pengumuman Pengadaan Cleaning Service Semester II

PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI

PERWAKILAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU

PENGUMUMAN PENGADAAN CLEANING SERVICE dan HYGIENE SERVICE

Nomor: 12/Peng-CS/BTM/06/2011

Tim Pengadaan Barang dan Jasa pada BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau akan melaksanakan Pengadaan Langsung untuk paket pekerjaan pengadaan barang/jasa sebagai berikut:

1. Paket Pekerjaan

Nama paket pekerjaan

:

Pengadaan Cleaning Service dan Hygiene Service

Lingkup pekerjaan

:

Perawatan Kebersihan gedung dan halaman di lingkungan kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau untuk masa bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2011

Nilai total HPS

:

Rp63.644.400,00 (Enam Puluh Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Empat Ribu Empat Ratus Rupiah)

Sumber pendanaan

:

DIPA Nomor 0034/004-01.2.01/04/2011 Tanggal 20 Desember 2010 Tahun Anggaran 2011 untuk mata anggaran kegiatan Perawatan Gedung Kantor (004.01.02.1035.01.005.002.523111)

2. Persyaratan Peserta

Paket pengadaan ini terbuka untuk penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan:

Memiliki SIUP di bidang jasa kebersihan gedung.

Memiliki NPWP perusahaan.

3. Pelaksanaan Pengadaan

Pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan metode pengadaan langsung.

No.

Jenis Pekerjaan

Volume

1.

Cleaning Service Gedung Kantor

1.538

M2

2.

Hygiene Service

17

unit

4. Jadwal Pelaksanaan Pengadaan

No.

Kegiatan

Hari/Tanggal

Waktu

a.

Pengumuman Pengadaan

Senin – Rabu, 13 -15 Juni 2011

08.00 – 16.00

b.

Penyampaian Surat Permintaan Penawaran

Senin, 20 Juni 2011

08.00 – 16.00

c.

Penyampaian Dokumen Penawaran

Selasa – Jumat, 21 – 24 Juni 2011

08.00 – 16.00

d.

Negosiasi Penawaran

Senin, 27 Juni 2011

11.00 – 16.00

e.

Penetapan Penyedia

Selasa, 28 Juni 2011

08.00 – 16.00

f.

Penerbitan SPPBJ

Kamis, 30 Juni 2011

08.00 – 16.00

g.

Penandatangan SPK

Jumat, 01 Juli 2011

08.00 – 16.00

5. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/ pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal.

6. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.

7. Dokumen Pengadaan dapat diambil dalam bentuk cetakan atau softcopy.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

ttd

Panitia Pengadaan