Pemantauan TLRHP Semester I 2023 dan Sosialisasi Diklat Eksternal

Batam – Sebagai salah satu gelaran rutin di BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, pelaksanaan kegiatan Pemantauan TLRHP (Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan) Semester I tahun 2023 ini menjadi lebih istimewa karena dilaksanakan dalam kondisi yang telah sepenuhnya normal setelah selama 3 tahun belakangan seluruh dunia dilanda pandemi COVID-19. Hal ini menyusul keputusan Presiden Joko Widodo pada Rabu, 21 Juni 2023, yang secara resmi mencabut status pandemi COVID-19 di Indonesia. Dengan pencabutan tersebut Indonesia akan memasuki masa endemi.

Pemantauan TLRHP Semester I tahun ini dilaksanakan pada Senin, 26 Juni 2023 di Auditorium BPK Kepri. Dalam gelaran tahun ini BPK Kepri kembali mengundang para Inspektur Daerah Provinsi/Kab/Kota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau untuk hadir dan turut bersama-sama memantau perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasil rekomendasi pemeriksaan BPK oleh pemerintah daerah sebagai entitas pemeriksaan BPK. Sebagaimana diketahui, penyelesaian TLRHP oleh entitas ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dimana BPK melaksanakan pemantauan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat entitas terkait. Pemantauan dilakukan dua kali dalam setahun atau per semester guna mengetahui perkembangan status tindak lanjut yang dilakukan pejabat entitas atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Menurut Kepala Perwakilan BPK Kepri, Jariyatna, dalam sambutannya, meskipun saat ini BPK telah menyediakan fasilitas penyelesaian TLRHP secara online melalui aplikasi SIPTL, pelaksanaan pemantauan TLRHP secara tatap muka tetap diperlukan untuk menjadi jembatan komunikasi intensif antara BPK dengan entitas. Hal ini penting karena tidak jarang ditemui di lapangan masih banyak hambatan-hambatan yang terjadi dalam menyelesaikan TLRHP BPK yang membutuhkan diskusi intens antara BPK dengan entitas dalam rangka menemukan solusi bersama.

Pelaksanaan Pemantauan TLRHP Semester I 2023 di BPK Kepri tahun ini juga dibarengi dengan pelaksanaan Sosialisasi Diklat Eksternal oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK. Kegiatan sosialisasi ini diampu secara langsung oleh Kepala Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK, Dali Mulkana.

Penyelenggaraan Diklat Eksternal oleh BPK merupakan perwujudan semangat pembelajaran oleh Badiklat PKN BPK sebagai corporate university yang memiliki tugas, salah satunya untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi pihak luar BPK. Pihak luar yang dimaksud antara lain para Pengelola Keuangan Negara/Daerah/BUMN/BUMD/BLU/BLUD, Desa dan sebagainya, serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Satuan Pengawas Intern BUMN/BUMD, Kantor Akuntan Publik (KAP) yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan pihak lain yang memerlukan pengetahuan dan pengembangan kompetensi di bidang pemeriksaan keuangan negara.

Menurut Dali Mulkana dalam sambutannya, program Diklat Eksternal dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan oleh penyelenggara Diklat, baik di Pusat (Badiklat PKN Jakarta) maupun di daerah (Balai Diklat BPK di Medan, Yogyakarta, Denpasar dan Gowa). Untuk mengikuti Diklat Eksternal, peserta diklat nantinya akan dikenakan tarif atau biaya diklat sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2021 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Informasi lebih lengkap terkait mekanisme pendaftaran Diklat Eksternal dapat dilihat pada tautan berikut ini https://badiklatpkn.bpk.go.id/2022/10/27/pelatihan-eksternal-2023/ (eko)