Tanjungpinang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022 Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. LHP tersebut diserahkan oleh Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit, kepada Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak dan kepada Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang digelar pada Jumat, 14 April 2023 di Dompak, Tanjungpinang. Turut hadir dalam acara tersebut, dan Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Slamet Kurniawan dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Jariyatna.
Pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK, untuk menyerahkan LHP atas LK tersebut kepada lembaga perwakilan, dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya. Pada tingkat Provinsi, LHP LKPD yang telah diperiksa BPK diserahkan kepada DPRD dan Gubernur, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Provinsi Kepulauan Riau TA 2022. Anggota V menyampaikan dalam pidatonya bahwa pemeriksaan keuangan dilakukan oleh BPK dengan tujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian Laporan Keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Dengan demikian opini bukan merupakan jaminan terhadap ketiadaan penyimpangan atau kecurangan di dalam laporan keuangan pemerintah. “Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya,” demikian pungkas Anggota V BPK dalam pidatonya di hadapan Gubernur Kepri, seluruh Pimpinan beserta Anggota DPRD Provinsi Kepri dan para tamu undangan yang hadir.
Dari hasil pemeriksaannya, BPK masih menemukan beberapa permasalahan, baik dalam aspek Sistem Pengendalian Internal (SPI) maupun Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Hasil pemeriksaan mengungkapkan sebanyak 2 (dua) temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, sebanyak 13 (tiga belas) temuan pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, beberapa diantaranya adalah:
- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau perlu menetapkan penatausahaan keuangan SMK BLUD secara menyeluruh dengan koordinasi yang baik antar-OPD;
- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau perlu menetapkan prosedur opersional standar yang mengatur tentang laporan berkala kemajuan fisik seluruh pekerjaan secara bertahap oleh PPK dan PPTK; dan
- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau perlu menetapkan mekanisme pertanggungjawaban hibah dan menagih serta memverifikasi laporan pertanggungjawaban hibah sesuai ketentuan yang berlaku,
Selain LHP atas LKPD TA 2022 Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, BPK juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah TA 2022 yang berisi ringkasan hasil pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu selama periode Tahun 2022 yang berisi gambaran permasalahan signifikan atas hasil pemeriksaan oleh BPK Kepri pada periode tersebut di pemerintah kabupaten/kota yang ada di Kepulauan Riau. Harapannya pemerintah provinsi dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk merumuskan kebijakan dalam hal pembinaan terhadap pemerintah kabupaten/kota.
Anggota V, mengucapkan selamat kepada Gubernur dan jajarannya atas keberhasilan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mempertahankan Opini WTP untuk yang ke-13 kalinya sejak tahun 2011, dan berterimakasih kepada Gubernur Kepri beserta jajaran atas kerja sama selama proses pemeriksaan. Anggota V juga berharap agar Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan pemeriksaan, serta Pimpinan dan Anggota DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP sesuai dengan kewenangannya. (eko)