Tanjungpinang – Sebanyak 24 mobil dinas yang dipakai anggota DPRD Tanjungpinang sudah dikembalikan ke sekretariat Kantor Wali Kota di Senggarang, Senin (29/1) kemarin. Mobil-mobil yang kini sudah terparkir rapi itu memang wajib dikembalikan seiring dengan diberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi DPRD
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, seluruh anggota DPRD Tanjungpinang kini sudah menerima tunjangan transportasi sehingga tidak lagi dibenarkan mendapatkan fasilitas berupa mobil dinas, terkecuali tiga unsur pimpinan yang memang masih dibolehkan menggunakan mobil dinas dalam kerja sehari-hari.
“Dari 30 anggota dewan, 3 orang pimpinan DPRD tetap difasilitasi, ada 3 orang anggota dewan yang tidak menggunakan mobil dinas, jadi sisanya 24 orang anggota dewan yang menggunakan mobil dinas, dan kesemua kendaraan tersebut sudah dikembalikan ke Pemerintah Kota Tanjungpinang,” ujar Riono.
Setelah mobil operasional anggota legislatif ini dikembalikan, lanjut Riono, akan segera dilakukan pengecekan fisik kendaraan, mana kendaraan yang benar-benar layak, dan mana mobil yang harus diperbaiki. Kemudian akan diatur pula penggunaanya untuk OPD Pemerintah Kota Tanjungpinang yang membutuhkan mobil operasional untuk mendukung kegiatan mobilitas tingginya di lapangan.
Riono mencontohkan, salah satu penggunaan untuk pimpinan-pimpinan Puskesmas, yang memang membutuhkan kendaraan, semisalnya dalam keadaan darurat.
“Mereka butuh mobil untuk membawa pasien yang sakit dan sebagainya, kebetulan mobil ambulance tidak sedang ada di Puskesmas, mereka pun tidak punya mobil, kadang-kadang sampai meminjam mobil pick up untuk membawa pasien ke rumah sakit. Dengan adanya mobil ini nantinya, mudah-mudahan dapat membantu mereka,” ucap Riono.
Selain itu, sambung Riono, beberapa OPD yang sudah mengajukan untuk menambah kendaraan operasional, juga sedang dipertimbangkan. Ke depan akan dicoba dibentuk tim untuk meneliti mobil-mobil yang kira-kira sudah bisa dilakukan pemusnahan aset, selanjutnya dibuat usulan.
“Namun salah satu persyaratannya, kita juga harus punya anggaran untuk pengadaan baru, tapi ini adalah alternatif terakhir yang akan kita lakukan,” tuturnya.
Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, Nazib Agus Setia Budi menjelaskan di DPRD Kota Tanjungpinang terdapat 30 anggota legislatif, sebanyak 24 orang anggota DPRD diwajibkan menyerahkan kendaraan pinjam pakai ke Pemko Tanjungpinang, tiga anggota dewan ada yang tidak meminjam kendaraan, sisanya tiga orang yang merupakan unsur pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang masih diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas dari Pemko Tanjungpinang.
“Penarikan kendaraan para anggota dewan ini sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Kendaraan yang telah dikembalikan tersebut bisa dimanfaatkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang membutuhkan, tentunya melalui persetujuan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang,” pungkas Nazib. (aya)
Sumber: batampos.co.id