Wabup Nizar Sampaikan Tiga Usulan Ranperda Kepada DPRD Lingga

Lingga – Wakil Bupati Lingga M. Nizar sampaikan tiga ranperda dalam rapat paripurna di ruang rapat DPRD Kabupaten Lingga, Selasa (11/2/2020).

Pertama, Ranperda terkait penyelenggaraan ibadah haji, dimana perlu adanya peningkatan pelayanan bagi jemaah haji di Kabupaten Lingga.

“Sebab di daerah kita bahwa agama merupakan urusan pemerintahan yang absolut yang penyelenggaraan hajinya dilaksanakan secara nasional namun tanggung jawab tidak berada di pemerintah pusat saja melainkan tanggung jawab pemerintah daerah,” kata Nizar.

Selain itu, Nizar juga menyampaikan terkait ranperda tentang pembentukan Kecamatan Lingga Pesisir. Pasalnya jarak rentang kendali akses ibu kota kecamatan yang jauh sehingga memerlukan biaya yang tinggi.

“Sehingga menghambat pelayanan di masyarakat. Dan berdasarkan keinginan masyarakat ada dua kecamatan yang ingin dikembangkan yakni Kecamatan Lingga Utara yang memiliki 3 desa dan Lingga Timur memiliki 4 desa,” beber Nizar

Lalu terkait pembentukan Kecamatan Sekanah. Pasalnya pembentukan suatu wilayah Kecamatan bukan hal yang gampang sebab memerlukan kerjasama antara legislatif dengan pemerintah daerah.

“Untuk itu hajat keinginan masyarakat kita begitu besar jadi peran legislatif dan eksekutif harus lebih erat lagi sehingga dapat mewujudkan mimpi kita bersama,” ungkapnya.

Penyampaian Wabup Lingga terkait tiga renperda tersebut mendapat pandangan umum dari praksi dari partai Nasdem, Said Parman bahwa dia sangat mendukung lajunya pembangunan dan perekonomian di Kabupaten Lingga.

“Kami dari Nasdem mendukung upaya pemekaran dua wilayah di Kabupaten Lingga serta penyelenggaraan haji. Namun dengan catatan semua telah sesuai dengan keinginan masyarakat serta sesuai dengan undang-undang yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak di kemudian hari,” kata Said.

Senada disampaikan dari praksi PKS Anwar bahwa mereka menyambut baik atas tiga ranperda yang disampaikan Wabup Lingga.

“Pasalnya pemerintah daerah akan lebih baik kalau ditopang oleh peraturan daerah. Maka diperlukan peraturan baru untuk kebutuhan situasi dan kondisi di Kabupaten Lingga saat ini,” ujarnya.

Editor: Yudha

Sumber: BATAMTODAY.COM