Adanya aturan baru dalam membahas upah minim kabupaten (UMK), menyebabkan pembahasan belum bisa dilakukan. Hanya saja diprediksi upah akan naik mencapai Rp200 ribu.
”Ada ketentuan baru dalam membahas upah minimun 2023. Yakni, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023. Di dalamnya ada formula tambahan dalam menentukan upah minimum tahun depan. Selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, ada indikator lainnya,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun, Ruffindy Alamsjah, Selasa (22/11).