TANJUNGPINANG – DPRD Kepulauan Riau menyepakati Ranperda perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Riau menjadi Perda.
Dalam Perda tersebut, Pemprov Kepri membentuk tiga OPD baru seperti Badan Perbatasan, Badan Penghubung dan Badan Diklat.
Dalam pidatonya, Ansar mengapresiasi kinerja DPRD yang mengesahkan Ranperda perubahan. Ia berharap, pembentukan OPD baru dapat meningkatkan kinerja perangkat daerah.
“Semoga kinerja perangkat daerah dapat semakin meningkat,” katanya, Jum’at (20/8/2021).
Ansar mengungkapkan, pembentukan OPD baru ini sudah dibahas sejak pertengahan tahun 2020.
“Mulai Bulan Juli 2020 hingga saat ini,” ungkapnya.
Selain membentuk OPD baru, Pemprov Kepri juga melebur Damkar yang sebelumnya masuk Satpol-PP ke dalam BPBD Kepri.
Badan Perekonomian dan Badan Pembangunan turut dilebur menjadi satu.
Sementara Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang semula akan dipisah, tetap berdiri sendiri (Nuel)
Sumber: SIJORITODAY.com