Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel resor dan wisata di Pulau Bawah Resort, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri). Hal ini dilakukan karena kawasan tersebut tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut, wilayah pesisir dan pulau kecil.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, PT Pulau Bawah (PB) terindikasi melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan tidak memiliki empat perizinan yang terdiri dari dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), perizinan berusaha, izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing ,dan izin pengusahaan pariwisata alam perairan di kawasan konservasi.